Kejari Samarinda Kembalikan Kerugian Negara Rp2,5 Miliar dari Perkara Korupsi Pertambangan

Kejari Samarinda Kembalikan Kerugian Negara Rp2,5 Miliar dari Perkara Korupsi Pertambangan. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kejaksaan Negeri Samarinda menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Syamsul Rizal. Melalui eksekusi uang pengganti (UP) senilai Rp2.510.147.000, Korps Adhyaksa memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dan daerah yang timbul akibat praktik kerja sama ilegal di sektor pertambangan batu bara.

Prosesi penyerahan dana hasil eksekusi berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (20/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat kejaksaan, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Bara Mantio Irsahara, menegaskan bahwa pengembalian uang negara ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus mengembalikan aset negara yang sempat dirugikan akibat tindak pidana korupsi.

“Total dana yang berhasil dieksekusi sebesar Rp2,5 miliar lebih. Seluruhnya diserahkan kepada Perusda Bara Kaltim Sejahtera sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang telah inkrah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan eksekusi ini tidak hanya menegaskan kepastian hukum, tetapi juga memastikan kerugian negara benar-benar dipulihkan dan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol, merinci bahwa dana yang dieksekusi berasal dari penyitaan aset terpidana sejak tahap penyidikan. Dari total tersebut, sebesar Rp1.037.500.000 dirampas untuk negara sebagai pemenuhan kewajiban uang pengganti terpidana Syamsul Rizal, sehingga kewajiban hukumnya dinyatakan lunas.

“Selain itu, Rp1.472.647.000 kami setorkan kembali ke Perusda BKS sebagai pembayaran sewa alat berat berupa ekskavator oleh perusahaan milik terpidana. Jadi seluruh dana telah dikembalikan sesuai amar putusan,” jelasnya.

Kasus korupsi ini berawal dari praktik kerja sama ilegal jual beli batu bara antara Syamsul Rizal, selaku Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, dengan Idaman, mantan Direktur Utama Perusda BKS. Kerja sama tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya, mulai dari ketiadaan proposal, studi kelayakan, analisis risiko, hingga tanpa persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur Kalimantan Timur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Tak hanya itu, kedua perusahaan juga diketahui belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat melakukan transaksi. Praktik menyimpang tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2017–2020 dan berdasarkan hasil audit, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.037.500.000.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menyatakan Syamsul Rizal tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti yang kini telah dilaksanakan sepenuhnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id