Kejaksaan Perintahkan Pergantian Lahan Ring Road II Tuntas Akhir Tahun Ini

Ring Road II
Jalan Ring Road II yang menjadi sengketa karena lahannya masih belum dibebaskan pemerintah. (Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur turun tangan menindaklanjuti masalah lahan di kawasan Ring Road II, Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Korps Adhyaksa menggelar expose pembahasan lahan tersebut bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur.

Kejati Kalimantan Timur mendorong agar persoalan bisa diselesaikan dengan adanya ganti rugi kepada warga pemilik lahan.

“Kejati Kaltim dalam ekspose memberikan masukan guna penyelesaian permasalahan ini, di mana Pemprov Kaltim sesuai dengan ketentuan yang ada harus segera menyediakan anggaran guna ganti rugi lahan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, melalui siaran persnya, Kamis (6/3/2023).

Baca berita terkait lainnya: Bankeu Harus Berdampak bagi Masyarakat Samarinda

Ganti Rugi Jalan Ring Road II Paling Lambat Awal 2024

Kejati Kaltim juga mendorong agar pembayaran ganti rugi bisa dilakukan pemerintah pada akhir 2023 atau selambatnya di awal 2024.

“Selambat-lambatnya (ganti rugi lahan) dalam APBD Perubahan Tahun 2023 atau paling lambat pada anggaran APBD Murni Tahun 2024,” tegasnya.

Toni Yuswanto menambahkan, nantinya pembayaran ganti rugi tersebut akan mengacu pada dasar yang telah ditentukan, khususnya dari hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pembahasan persoalan lahan ini juga harus diterangkan karena disebut ada permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan lahan ruas jalan.

Sebelumnya para warga pemilik lahan sempat menutup akses Jalan Nusyirwan Ismail dan menyebabkan terganggunya arus lalu lintas di kawasan tersebut.

“Kejati Kalimantan Timur akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dan berkomitmen akan turut serta secara aktif dalam pembangunan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan memberikan kontribusi yang nyata sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” pungkasnya. (RTA)

Keluhan Masyarakat Terkait Jalan Ring Road II

 

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Baca berita terkait lainnya: Andi Harun Perjuangkan THR Tenaga Honorer Pemkot