Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum guru di SMK Negeri 3 Samarinda terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Polemik yang sempat berkembang di ruang media sosial kini memasuki babak klarifikasi setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur melakukan pertemuan langsung dengan pihak sekolah.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar, termasuk tudingan bahwa pihak sekolah menutup-nutupi kasus maupun membungkam siswa.
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memperjelas duduk persoalan dan memastikan langkah penanganan berjalan sesuai prosedur.
“Kami ingin mengklarifikasi agar tidak ada kesalahpahaman. Informasi yang berkembang seolah-olah sekolah menutupi kasus. Padahal kepala sekolah saat ini baru menjabat sekitar satu bulan dan belum mengetahui detail persoalan yang terjadi sebelumnya,” ujarnya.
Rina mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat empat korban yang telah melapor ke TRC PPA Kaltim. Mayoritas merupakan alumni, dengan kejadian yang diduga terjadi saat mereka masih berstatus sebagai siswi aktif.
“Tiga korban merupakan alumni angkatan 2017 dan 2018, satu lagi angkatan 2016, dan terbaru alumni 2025. Semua kejadian terjadi ketika mereka masih menjadi siswi di sekolah tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, kasus ini baru terungkap setelah salah satu mantan siswi mengetahui adanya dugaan kehamilan pada siswi lain. Dari situ, para korban bersepakat untuk membuka pengalaman yang selama ini mereka simpan.
“Anak-anak ini sebelumnya tidak berbicara. Mereka memilih diam. Namun ketika mendengar ada korban lain, mereka merasa ini harus dihentikan agar tidak ada korban berikutnya,” katanya.
TRC PPA menilai pola dugaan perbuatan yang dilakukan oknum guru tersebut memiliki kesamaan modus. Rina menegaskan bahwa dalam konteks hukum perlindungan anak, tidak dikenal istilah “suka sama suka” apabila melibatkan anak di bawah umur.
“Persetubuhan anak di bawah umur tidak mengenal istilah suka sama suka. Yang ada adalah relasi kuasa. Guru memiliki posisi dominan, ada bujuk rayu, ada intimidasi, ada ketergantungan emosional. Itu masuk kategori child grooming,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa relasi antara pendidik dan siswa memiliki batas etika dan hukum yang sangat jelas. Ketika batas tersebut dilanggar, maka konsekuensinya adalah proses hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan moral. Ini persoalan hukum. Dan kami ingin memastikan ada keadilan bagi anak-anak,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa oknum guru yang bersangkutan telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan. Langkah administratif disebut telah dilakukan sambil menunggu proses lebih lanjut.
Rina menilai penting bagi pihak sekolah untuk mengambil langkah hukum agar nama baik institusi tidak semakin tercoreng akibat perbuatan individu.
“Yang kami persoalkan adalah oknumnya, bukan sekolahnya. Justru kami ingin sekolah bersikap tegas agar satu orang tidak merusak reputasi lembaga pendidikan yang telah mencetak banyak siswa berprestasi,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa sekolah melakukan pembungkaman. Menurutnya, imbauan kepada siswa untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan lebih kepada upaya menghindari kesalahpahaman hukum.
“Kasus ini berhadapan dengan hukum. Salah bicara bisa menimbulkan tafsir berbeda. Jadi harus hati-hati,” katanya.
TRC PPA Kaltim mendorong agar laporan resmi dapat segera dilakukan ke aparat penegak hukum, khususnya jika melibatkan korban yang masih di bawah umur.
“Kami berharap orang tua korban berani melapor. Kalau ada laporan resmi, kami yakin ini bisa diproses secara hukum,” tambahnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menindaklanjuti polemik yang sudah menjadi perhatian publik.
“Kasus ini sudah viral dan menjadi perbincangan luas. Sudah seharusnya ada pendalaman dari aparat agar tidak menimbulkan spekulasi,” lanjutnya.
TRC PPA menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah perlindungan korban dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami ingin memastikan anak-anak yang menjadi korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Dan ke depan, tidak ada lagi korban baru,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







