Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Terungkap di Samarinda, Polisi Amankan Pemuda 20 Tahun

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang pemuda berinisial ED (20) diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Kasus ini terungkap di kawasan Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan peristiwa persetubuhan tersebut telah berlangsung sejak November 2024 dan diduga terjadi lebih dari satu kali.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan keluarga korban terhadap perubahan sikap dan kondisi korban. Setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi intensif, korban akhirnya mengakui telah berhubungan badan dengan tersangka.

“Korban menyampaikan pengakuannya kepada keluarga pada Minggu (8/2). Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga langsung melaporkan ke Polresta Samarinda,” ujarnya.

Menurut Agus, tersangka diduga kerap menginap di rumah lokasi kejadian. Peristiwa terakhir yang diduga terjadi berlangsung pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku beberapa kali berada di lokasi dan diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ED. Sejumlah barang bukti turut disita untuk kepentingan penyidikan.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dua unit telepon seluler milik tersangka,” ungkap Agus.

Ia menegaskan bahwa kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak menjadi prioritas utama kepolisian. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat tegas dalam menangani perkara yang menyangkut anak. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan tersangka. Proses administrasi penyidikan juga kami percepat agar perkara ini segera dilimpahkan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka ED telah ditahan di rumah tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.

“Peran keluarga sangat penting. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id