Kasus Arisan Fiktif di Samarinda Mencuat, Owner Diminta Kembalikan Dana Member

Ibu-ibu dan beberapa mahasiswa gruduk Polresta Samarinda melakukan pelaporan terkait Arisan Fiktif. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus dugaan arisan bodong di Kota Samarinda kini menjadi sorotan publik setelah ratusan warga mendatangi Polresta Samarinda untuk meminta mediasi dan kejelasan pengembalian dana yang diklaim mangkrak sejak beberapa bulan terakhir. Para peserta, yang mayoritas merupakan perempuan, mengaku mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Arisan tersebut diketahui mulai berjalan sejak tahun 2020 dan beroperasi dengan sistem perputaran dana yang dikelola oleh pihak owner, sebelum kemudian dibagikan kembali kepada para member sesuai jadwal putaran. Namun, dalam beberapa bulan terakhir pembayaran mulai macet hingga akhirnya terhenti, memicu gelombang laporan dan protes dari para peserta.

Pihak pengelola arisan melalui kuasa hukumnya, Hilarius Onesimus Moan Jong, menyampaikan bahwa kliennya tidak berniat melarikan diri dari tanggung jawab dan siap mengembalikan dana member secara bertahap.

“Ini adalah itikad baik dari klien saya. Besok kami akan mulai inventarisasi aset milik owner untuk memastikan kemampuan pembayaran. Tawaran penyelesaian sudah disiapkan melalui skema cicilan,” ujarnya.

Ia menyebut owner memiliki kemampuan mencicil sebesar Rp15 juta setiap bulan, yang kemudian akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh member yang mengalami kerugian.

“Arisan ini tidak akan dilanjutkan lagi. Fokus kami saat ini adalah bagaimana Tria dan Karina, sebagai pengelola, dapat menyelesaikan pengembalian uang member yang sudah masuk,” lanjutnya.

Hilarius memperkirakan total dana yang pernah terhimpun melalui arisan tersebut mencapai Rp7 miliar, sementara nilai dana yang gagal dibayarkan atau macet disebut bisa mencapai Rp52 miliar. Namun ia menegaskan angka tersebut masih perlu diverifikasi dengan data lengkap.

Sementara itu, kuasa hukum para peserta arisan, Rizky Febryan, menyampaikan bahwa hingga kini baru sekitar 10 orang yang resmi terdata dengan total kerugian sementara mencapai Rp2 miliar. Namun berdasarkan bukti dan percakapan grup, jumlah peserta sebenarnya jauh lebih besar.

“Hari ini ada puluhan orang datang, namun belum semuanya melapor resmi. Diperkirakan peserta mencapai 300 hingga 450 orang. Nilai total kerugian masih dihitung, tetapi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkap Rizky.

Menurutnya, pertemuan di Polresta Samarinda baru merupakan tahap awal, dan proses lanjutan akan dilakukan untuk menentukan mekanisme pengembalian dana yang lebih adil dan realistis.

“Yang diminta korban bukan sekadar janji, tetapi kejelasan. Besok akan ada pertemuan lanjutan terkait mekanisme recovery dana,” ujarnya.

Menanggapi situasi yang melibatkan banyak pihak, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian hadir untuk memfasilitasi mediasi sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami menerima para pihak untuk dimediasi. Tujuan utama adalah mencegah tindakan main hakim sendiri yang bisa memperburuk keadaan,” jelasnya.

Ia menyebut mediasi awal telah menghasilkan kesepakatan bahwa pihak owner bersedia mengembalikan dana member, meski proses teknis masih menunggu pendataan lebih lengkap.

“Polresta Samarinda memediasi dan memberikan edukasi agar masyarakat tidak bertindak melanggar hukum. Jika nantinya kesepakatan tidak berjalan, laporan pidana tetap dapat diproses,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version