Jumlah Besaran Biaya Parkir Berlangganan Per Tahun Sesuai Dengan Surat Edaran Wali Kota Samarinda

Plang bertuliskan parkir berlangganan di Jalan Abul Hasan Kota Samarinda (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Permasalahan parkiran yang kurang rapi pada badan jalan menjadi sorotan utama di Kota Samarinda. Hal ini, menyebabkan terjadinya kemacetan di beberapa ruas Kota Samarinda.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu beserta jajarannya mengusulkan agar masyarakat bisa menggunakan parkir berlangganan.

Usulan ini bertujuan untuk mengatasi parkir liar yang sangat meresahkan masyarakat Kota Samarinda serta juga berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Himbauan tentang parkir berlangganan itu telah dikukuhkan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024 tentang Kewajiban Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Menginap di Tepi Jalan Wilayah Kota Samarinda.

“Parkir berlangganan ini akan segera diterapkan diseluruh tepi jalan di Kota Samarinda. Dalam artian, yang telah ditetapkan dan tidak di atas trotoar,” jelasnya.

“Selain itu juga ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memiliki garasi atau memiliki lahan parkir,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan bahwa biaya parkir berlangganan ini dibedakan berdasarkan jenis-jenis kendaraannya, yaitu Rp 400 ribu per tahun untuk roda dua dan Rp 1 juta per tahun untuk roda empat.

“Kalau untuk kendaraan yang lebih dari rodanya 4 contohnya seperti bus atau truk dikenakan biaya Rp 2 juta untuk per tahunnya. Kalau untuk per enam bulannya dikenakan biaya Rp 1 juta. Tapi kita akan lakukan evaluasi terus terkait sistem ini, terkhusus juga bagi kendaraan yang akan menginap,” bebernya.

Pembayaran sendiri dapat dilakhkan melalui website resmi Dishub Kota Samarinda dengan memilih melakukan pembayaran untuk 6 bulan atau pilihan bayaran per tahunnya.

“Kami menyarankan lebih baik yang per 1 tahun karena lebih murah,” katanya.

Setelah melakukan pembayaran, masyarakat akan mendapatkan kartu berlangganan dan stiker yang harus dipasang di kendaraan.

Proses pembuatan kartu berlangganan pun dipastikan tak akan memakan waktu yang lama.

“Kalau sudah masuk di website dan sudah bayar parkir berlangganan bisa mengambil kartunya di kantor Dishub beserta stikernya,” ungkapnya.

Terakhir, Manalu menegaskan bahwa bagi warga yang tidak mematuhi peraturan ini nantinya akan dikenakan sanksi. Selain itu, Manalu juga menghimbau jika masyarakat yang telah berlangganan masih saja ditariki uang retribusi parkir bisa melakukan pengaduan nomor call center 112.

Sekedar informasi edaran Wali Kota Samarinda tentang Parkiran Belangganan yaitu Diterapkan di seluruh tepi jalan Kota Samarinda, Dikhususkan ke masyarakat yang tak punya garasi, Rp 400 ribu untuk roda dua, Rp 1 juta per tahun untuk roda empat, Rp 2 juta untuk kendaraan lebih dari 4 roda. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id