Jendela Tercongkel Saat Subuh, Polisi Amankan Remaja 16 Tahun Terkait Pencurian Laptop di Samarinda

Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aparat kepolisian dari Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sebuah laptop milik warga di Jalan Rukun II Gang Setia, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita dan menyebabkan korban mengalami kerugian materiil jutaan rupiah.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Achmad Baihaki, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Insyirqh Nuril Azizah (24). Korban melaporkan kehilangan satu unit laptop yang sebelumnya berada di ruang tengah rumahnya.

“Pada malam hari korban masih melihat laptop tersebut berada di ruang tengah. Namun saat pagi hari, laptop sudah tidak ditemukan. Selain itu, jendela rumah korban ditemukan dalam kondisi rusak dan diduga dicongkel,” ujarnya.

Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa telah terjadi aksi pencurian dengan cara membobol rumah. Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pendataan awal, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat hilangnya laptop tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi, serta menelusuri jejak dan barang bukti yang diduga ditinggalkan pelaku.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit laptop Lenovo Idea 3 warna abu-abu, satu tas laptop warna biru, serta sepotong kayu ulin yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban saat melancarkan aksinya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku masih berusia di bawah umur.

“Penanganan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk anak, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan pembinaan,” tegasnya.

Polisi juga masih mendalami motif pelaku melakukan pencurian serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak keluarga, pembimbing kemasyarakatan, serta instansi terkait dalam proses penanganan lanjutan.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama pada malam hingga dini hari.

“Kami mengingatkan warga agar selalu memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version