Samarinda, Kaltimetam.id — Proses penataan Pasar Pagi Samarinda berlanjut ke tahap yang menuntut kejelasan dan keadilan. Setelah sebelumnya aspirasi disampaikan oleh pedagang pemilik SKTUB, kini giliran pedagang aktif penyewa kios yang menyuarakan kegelisahan mereka terkait kepastian lapak dalam tahap lanjutan revitalisasi pasar.
Komisi II DPRD Kota Samarinda kembali menerima audiensi para pedagang penyewa yang selama ini berjualan tanpa Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB), Selasa (3/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pedagang meminta pemerintah kota tidak menutup mata terhadap keberadaan mereka yang selama ini turut menghidupkan aktivitas pasar sebelum relokasi dilakukan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa polemik Pasar Pagi tidak bisa dilihat secara hitam-putih antara pemilik SKTUB dan penyewa kios.
Menurutnya, kedua kelompok memiliki peran dan hak yang sama-sama perlu dipertimbangkan secara adil oleh pemerintah kota.
“Yang harus kita pastikan adalah siapa pedagang real yang memang aktif sebelum relokasi dan siapa pemilik SKTUB yang telah menyelesaikan hak dan kewajibannya. Dari situ baru bisa dicari titik temu kebijakannya,” ujar Iswandi.
Ia menambahkan, DPRD tidak berada dalam ranah teknis administratif, namun memiliki kewajiban mengawal agar proses penataan berjalan transparan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di antara sesama pedagang.
“Kami mengawasi dan memastikan semua kebijakan nanti berkeadilan. Jangan sampai ada yang merasa dikorbankan,” tegasnya.
Iswandi juga menanggapi isu prioritas pedagang aktif yang sempat mengemuka. Ia mengingatkan agar narasi tersebut tidak digiring menjadi konflik terbuka antara penyewa dan pemilik SKTUB.
“Kita hindari bahasa-bahasa yang bisa mengadu domba. Yang dicari itu solusi yang masuk akal, adil, dan tidak mencederai asas keadilan,” katanya.
Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa persoalan utama saat ini adalah keterbatasan jumlah kios.
Berdasarkan perhitungan sementara, kekurangan kios diperkirakan mencapai sekitar 280 unit. Kondisi ini membuat pemerintah kota harus mengambil kebijakan proporsional, bukan sekadar membagi rata.
“Kalau kiosnya cukup, persoalan ini tidak akan ada. Tapi karena jumlahnya terbatas, maka pendekatannya harus proporsional sesuai kebutuhan dan riwayat aktivitas berdagang,” jelas Iswandi.
Sementara itu, perwakilan pedagang penyewa, Jumrani Aidil atau akrab disapa Aby, mengaku para pedagang menyadari keterbatasan yang ada.
Meski berharap bisa kembali mendapatkan lapak sesuai jumlah sebelumnya, ia menegaskan pedagang tetap siap menerima keputusan sepanjang masih memungkinkan mereka bertahan berdagang.
“Harapannya tentu sesuai kebutuhan, tapi kalaupun dikurangi kami tetap bersyukur. Yang penting ada kepastian,” ujar Aby.
Ia menyebut, hingga kini pedagang penyewa belum menerima informasi resmi dari Dinas Perdagangan terkait skema penataan tahap berikutnya.
Kondisi tersebut membuat pedagang berada dalam situasi serba tidak pasti, terlebih menjelang Ramadan yang biasanya menjadi momentum utama perputaran ekonomi.
“Kami bingung karena tidak ada kabar yang valid. Padahal bulan puasa ini momen penting bagi pedagang,” ungkapnya.
Aby juga mengungkapkan bahwa sebagian pedagang masih harus membayar sewa di lokasi relokasi Pasar Segiri Grosir setelah subsidi pemerintah berakhir pada Januari lalu.
Besaran sewa pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan, tergantung jenis dan lokasi lapak.
“Sekarang kami masih bayar sewa, mau tidak mau. Daripada barang dibawa pulang dan tidak bisa jualan,” katanya.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun pedagang, jumlah penyewa aktif yang terdata mencapai sekitar 179 orang di Pasar Segiri, sementara total penyewa di seluruh lokasi relokasi diperkirakan mencapai 272 pedagang.
Seluruh data tersebut, menurut Aby, telah masuk dalam pendataan Dinas Perdagangan sejak 2023.
“Kendala kami cuma satu, tidak punya SKTUB. Tapi kami pedagang aktif, nama kami ada, dan bisa diverifikasi di lapangan,” tandasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







