JATAM Kaltim Ajukan Amicus Curiae, Soroti Dugaan Kriminalisasi Misran Toni dalam Kasus Muara Kate

Perwakilan JATAM Kaltim mengajukan dokumen amicus curiae di PTSP Pengadilan Negeri Tanah Grogot. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang menjerat Misran Toni, warga Muara Kate yang disebut sebagai pejuang lingkungan hidup.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan sekaligus dorongan agar proses hukum berjalan secara objektif dan menyeluruh.

JATAM menilai, kasus yang menjerat Misran Toni tidak dapat dilepaskan dari konflik panjang antara masyarakat dengan aktivitas hauling batu bara yang melintasi jalan umum.

Dalam pandangannya, perkara ini mencerminkan persoalan yang lebih besar terkait perlindungan hak masyarakat di wilayah terdampak tambang.

Mereka menegaskan, kriminalisasi terhadap Misran Toni merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Aparat penegak hukum dinilai telah keliru dalam menetapkan tersangka, sementara pelaku utama dalam peristiwa penyerangan yang menewaskan warga justru belum terungkap.

“Kriminalisasi terhadap Misran Toni merupakan satu bentuk kejahatan terhadap hak asasi manusia. Aparat telah merekayasa kasus dengan mentersangkakan Misran Toni dan membiarkan pelaku sebenarnya bebas,” demikian pernyataan JATAM Kaltim, Kamis (2/3/2026).

Kasus ini berakar dari aktivitas hauling batu bara oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang melintasi jalan umum sepanjang kurang lebih 130 kilometer, dari wilayah Kalimantan Selatan hingga ke jetty di Desa Rangan, Teluk Adang, Kalimantan Timur. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak Desember 2023 hingga akhir 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, warga di sepanjang jalur Muara Langon hingga Batu Kajang, Kabupaten Paser, harus menghadapi berbagai dampak, mulai dari meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan infrastruktur jalan.

Data JATAM mencatat sedikitnya tujuh korban akibat aktivitas angkutan batu bara tersebut.

Kondisi ini memicu penolakan dari masyarakat. Warga kemudian melakukan aksi demonstrasi dan blokade terhadap truk hauling yang melintas di wilayah mereka sebagai bentuk protes terhadap aktivitas perusahaan.

Situasi memanas ketika terjadi penyerangan di posko penolakan hauling di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Langon, pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 04.00 WITA.

Dalam peristiwa tersebut, dua warga menjadi korban, yakni Anson yang mengalami luka berat dan Russel yang meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Meski penyelidikan dilakukan oleh kepolisian, JATAM menyebut tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa penyerangan tersebut karena sebagian besar warga sedang tertidur saat kejadian berlangsung.

Namun, pada Juli 2025, Misran Toni justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut JATAM, penetapan tersangka terhadap Misran Toni tidak memiliki dasar bukti yang cukup.

Mereka menilai, sebagai bagian dari warga yang turut berjaga di posko, kecil kemungkinan Misran melakukan penyerangan terhadap sesama warga yang memiliki tujuan yang sama.

“Tidak ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana, sehingga proses pemidanaan terhadap Misran Toni merupakan kekeliruan,” tegasnya.

Lebih lanjut, JATAM juga menyoroti proses hukum yang berjalan di pengadilan. Dalam persidangan, disebut terdapat kesaksian yang saling bertentangan, bahkan dianggap dipaksakan untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.

Perubahan pasal yang didakwakan oleh jaksa, dari pembunuhan berencana menjadi pembunuhan biasa, dinilai sebagai indikasi lemahnya pembuktian dalam perkara tersebut.

“Jaksa telah gagal membuktikan dakwaan pembunuhan berencana, sehingga perubahan pasal menunjukkan dakwaan terkesan dipaksakan,” lanjut pernyataan itu.

JATAM juga mengkritisi langkah jaksa yang dinilai mengadopsi hasil penyidikan tanpa melakukan pendalaman secara objektif.

Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Melalui amicus curiae yang diajukan, JATAM mendorong Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk memeriksa perkara ini secara menyeluruh dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang berkembang di lapangan.

Di sisi lain, mereka menilai kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana hukum dapat berpihak pada pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan kekuasaan, sementara masyarakat yang memperjuangkan ruang hidup justru berhadapan dengan proses kriminalisasi.

“Perkara ini menunjukkan bagaimana hukum bisa dipelintir menjadi alat kekuasaan, sementara masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya diperlakukan sebagai pelaku kejahatan,” tutupnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id