Samarinda, Kaltimetam.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menyatakan keprihatinannya terkait terbengkalainya implementasi beberapa peraturan daerah (Perda) di Kaltim, yang disebabkan oleh belum selesainya penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub).
Ia menilai, tanpa adanya Pergub sebagai aturan teknis, banyak Perda yang telah disahkan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
Menurut Jahidin, meskipun Perda sudah disetujui, penerapannya di lapangan terhambat tanpa adanya Pergub yang jelas. Ia menyampaikan bahwa Pergub sangat penting untuk memperjelas pelaksanaan Perda yang telah ada.
“Tanpa adanya Pergub yang mengatur lebih rinci, penerapan Perda menjadi sangat sulit dan tidak akan berjalan efektif,” ungkap Jahidin.
Jahidin menambahkan bahwa Perda membutuhkan aturan turunan yang lebih spesifik untuk dapat diterapkan dengan tepat. Seperti halnya Undang-Undang yang membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP), Perda juga memerlukan Pergub sebagai pedoman teknis agar bisa dijalankan dengan benar.
“Pergub ini sangat vital karena akan mengarahkan bagaimana Perda bisa diterjemahkan menjadi kebijakan nyata di lapangan. Jika hal ini terus tertunda, maka manfaat dari Perda itu sendiri tidak akan tercapai,” tuturnya.
Politisi PKB ini mendesak agar Pemprov Kaltim segera menuntaskan penyusunan Pergub yang telah lama tertunda. Ia berharap, dengan percepatan penyelesaian Pergub, berbagai Perda yang sudah disahkan bisa segera diimplementasikan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Fokuskan pada percepatan penyusunan Pergub ini agar Perda bisa segera dijalankan dan memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat,” tegasnya. (Adv/DPRDKaltim/ICA)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id