Jahidin Tanggapi Tuntutan Ganti Rugi Masyarakat Terkait Tanah Untuk Pembangunan Ring Road Samarinda

Anggota DPRD Kaltim, Jahidin.

Samarinda, Kaltimetam.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menanggapi keluhan warga yang mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan ring road di Jalan Nusyirwan Ismail, Samarinda.

Diketahui, masyarakat tersebut merasa bahwa pembayaran atas tanah mereka belum diselesaikan oleh pemerintah.

“Mereka merasa tanahnya belum diberikan pembayaran yang sesuai. Kami telah menerima laporan ini dan sedang memprosesnya,” ujar Jahidin pada Senin (04/11/2024).

Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, DPRD Kaltim telah menyerahkan keluhan tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim.

Saat ini, pihak PUPR sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan oleh warga sebagai bukti sah atas klaim mereka.

Selain itu, DPRD Kaltim juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Agraria untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak oleh proyek pembangunan tersebut.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan BPN dan Kementerian Agraria untuk memastikan hak-hak masyarakat bisa segera dipenuhi. Semoga hasilnya segera terlihat,” ungkapnya.

Jahidin juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pembayaran ganti rugi apabila bukti kepemilikan tanah warga memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

“Jika tanah tersebut sah milik warga dan tidak ada masalah hukum, pembayaran ganti rugi akan segera dilakukan,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah yang sedang diambil, Jahidin berharap proses ini bisa selesai dengan cepat dan hak-hak masyarakat dapat segera dipenuhi. (Adv/DPRDKaltim/ICA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id