Istri Pengusaha di Samarinda Diduga Selingkuh Dengan Oknum Anggota Kejati Kaltim

Ilustrasi kasus perselingkuhan (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kemunculan orang ketiga memang kerap kali menjadi awal kehancuran hubungan rumah tangga seperti kasus pria syok istrinya diduga melakukan perselingkuhan dengan salah satu anggota Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berinisial (AE).

Kasus perselingkuhan ini terungkap setelah suami dari IR, berhasil mendapatkan bukti chat mesra antara AE dan istrinya pada Jum’at (29/03/2024).

Setelah mendapatkan bukti-bukti tersebut, sang suami meminta penjelasan dari istri yang berinisial IR, terkait dugaan perselingkuhan yang menimpa dirinya tersebut. IR pun meminta maaf, dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

“Rupanya IR pada keesokan harinya masih berhubungan dengan oknum tersebut,” jelas Saksi atau Saudara Kandung Pelapor, AR pada Selasa (23/04/2024).

Atas kejadian yang sama kembali di ulang, suami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kejati Kaltim pada tangg 1 April 2024. Setelah beberapa hari berselang, pihak Kejati Kaltim langsung membalas laporan tersebut dengan melakukan surat pemanggilan terhadap pelapor pada 17 April 2024.

Dari informasi yang didapat, IR diketahui telah melakukan hubungan terhadap oknum tersebut sekitar beberapa bulan kebelakang, dan awal berkenalan dengan oknum tersebut melalui Media Sosial (Medsos). Mereka ketangkap basah berjalan berdua, serta menjalin hubungan selayaknya sepasang kekasih.

“Kami telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti mulai dari bukti screenshot bukti chatingan serta bukti vidio. Bahkan, kami telah bertemu dengan istri terduga oknum tersebut, dan mengakui bahwa sang suami terlibat perselingkuhan,” bebernya.

“Tak hanya itu, saudara dari terduga pelaku tersebut meminta maaf kepada kami, atas tindakan dari terduga oknum tersebut,” tambahnya.

Dalam hal ini, pelapor sekaligus keluarga dari korban menginginkan agar terduga oknum tersebut mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Ia mengatakan bahwa, perbuatan dari oknum tersebut telah mencoreng nama baik instansinya.

“Kami hanya ingin minta keadilan, terduga oknum (AE) bisa diberhentikan secara tidak terhormat. Karena dia pegawai ASN, harusnya bisa mencontohkan yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, IR berada di luar kota membawa kedua anaknya dari suami sahnya. Ia telah pergi sejak kejadian ini terungkap, pada 3 April 2024 lalu.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto memberikan keterangan atas kasus perselingkuhan yang diduga melibatkan oknum anggota dari Kejati Kaltim.

“Kami memang telah menerima laporan ini, berkaitan dengan kasus dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan oknum dari pegawai Kejati Kaltim,” ucapnya.

Toni membeberkan bahwa, untuk laporan ini akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan arahan dari Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Tindakan selanjutnya dari laporan tersebut yaitu berupa dilakukan pemeriksaan kepegawaian internal kejaksaan, melalui bidang pengawasan. Setidaknya ada sekitar 5 sampai dengan 7 pihak yang terlibat yang kami sudah mintai keterangan,” bebernya.

Sampai saat ini, proses dari laporan tersebut masih terus berlanjut sampai ke tahapan selanjutnya. Ia berharap, hasil dari laporan tersebut bisa segera keluar dalam waktu seminggu kedepan.

“Hasilnya nanti tim akan menyimpulkan, lalu langsung akan disampaikan ke pimpinan. Sanksi apa yang akan dikenakan, apabila memang terbukti,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version