Jakarta, Kaltimetam.id – Gubernur Kaltim, Isran Noor mengatakan, siap diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Terutama terkait pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Isran Noor dalam Kegiatan Koordinasi Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 yang digelar BPK RI melalui Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VI, di Auditorium BPK, Gedung Tower BPK RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Kegiatan ini mempertemukan objek tugas AKN VI, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, BPJS Kesehatan, BPOM, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua) serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.
“Pertama kali diadakan rapat seperti ini mempertemukan kementerian/lembaga dan kepala daerah yang diinisiasi BPK RI di tempat yang sangat bagus ini,” kata Isran Noor saat didaulat menyampaikan sambutan mewakili kepala daerah di wilayah AKN VI.
Baca berita terkait lainnya: Emisi Karbon Melimpah, Isran akan Lelang Ulang
Tak Masalah Diperiksa BPK
Pada kegiatan ini juga dihadiri Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Penny K, Gubernur dan Kepala Perwakilan BPK RI di wilayah AKN VI, serta hadir juga secara daring bupati dan wali kota di wilayah AKN VI.
Isran Noor, mewakili sejumlah provinsi menegaskan bahwa, seluruh provinsi di bawah naungan AKN VI siap bekerja sama dengan BPK RI dalam hal pelaksanaan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Terutama yang sebesar-besarnya memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
“Kami siap diperiksa oleh BPK setiap tahun, tidak ada masalah. Jika ada masalah, bisa diselesaikan pribadi masing-masing. Kami kepala daerah ingin dalam hal masalah audit tahunan baik itu audit laporan keuangan, audit kinerja, maupun audit dengan tujuan tertentu, kami selalu layani. Tapi dalam audit ini perlu juga kita perdalam terutama dana-dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus atau DAK,” ucap Gubernur Kaltim itu.
Baca berita terkait lainnya: Pasang-Surut Perikanan Kaltim
Keluhkan Penggunaan DAK Kerap Terlambat
Alasannya, karena seringkali ada masalah di daerah. Biasanya ucap Isran, saat DAK dilakukan pencairan, tapi petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) terlambat, bahkan baru didapatkan di pertengahan tahun.
“Misalnya belanja pengadaan alat kesehatan, jika barangnya yang akan diadakan itu produksinya di Indonesia mungkin akan cepat prosesnya. Tetapi alat kesehatan ini dipesan di luar negeri, maka jika baru pertengahan tahun baru turun juklak dan juknis DAK tersebut, maka akan memakan waktu lebih lama lagi untuk belanja, ini terkait dengan penyerapan anggaran,” sebut Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini.
BPK Minta Pengelolaan Keuangan Daerah Dikelola Secara Akuntabel
Sementara, Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang dalam arahannya mengatakan bahwa, kegiatan koordinasi ini menandai pemeriksaan LKKL dan LKPD tahun 2022 untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah AKN VI. Dengan harapan keuangan negara dikelola secara tertib, akuntabel, transparan dan sesuai peraturan perundangan.
“Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualiam atau WTP yang diberikan BPK RI bukanlah pencapaian akhir pengelolaan keuangan negara. Namun yang jauh lebih penting, secara substansi adalah bagaimana pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara akuntabel, dan mengedepankan integritas serta hasil pembangunan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan merata,” ujar Pius sekaligus menekankan bahwa pentingnya sektor pendidikan dan kesehatan sebagai mandatory spending dalam APBN.
Pius pun mengingatkan agar dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK RI terhadap laporan keuangan, diharapkan komitmen entitas pemeriksaan untuk membangun komunikasi dan sinergi yang efektif. Serta menyampaikan data dan informasi secara tepat waktu.
“Begitu juga kepada pemeriksa, wajib memegang nilai dasar independen, integritas dan profesional, serta menegakkan kode etik dan standar pemeriksaan keuangan negara,” pungkasnya. (RTA)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
Baca berita terkait lainnya: Gubernur Klaim Belanjakan 50 Persen APBD untuk Produk Dalam Negeri