Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menata ulang standar disiplin aparatur sipil negara (ASN) setelah menemukan meningkatnya ketidakpatuhan terhadap kewajiban kehadiran sepanjang 2025.
Inspektorat Daerah kini memproses belasan ASN yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin kategori berat dan berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penguatan budaya kerja ini dianggap mendesak mengingat sektor pelayanan publik membutuhkan aparatur yang hadir penuh dan menjalankan tugas sesuai mandat.
Ketidakhadiran berkepanjangan dinilai telah mengganggu fungsi organisasi dan mencerminkan lemahnya komitmen individu terhadap etika jabatan.
Inspektur Daerah Kaltim, Irfan Prananta, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil pemeriksaan internal selama beberapa bulan terakhir.
Ia menegaskan, persoalan disiplin bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan indikator integritas ASN di mata masyarakat.
“Datanya masih kami verifikasi, tetapi ada belasan ASN yang memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Menurut Irfan, pola pelanggaran yang muncul relatif seragam, yakni ketidakhadiran tanpa keterangan selama periode yang cukup panjang dan telah melewati ketentuan dalam regulasi kepegawaian.
“Sebagian besar kasus disebabkan tidak dipenuhinya kewajiban masuk kerja. Akumulasi ketidakhadiran mereka sudah melampaui batas yang diizinkan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan itu, Inspektorat menemukan beberapa ASN yang tercatat tidak hadir lebih dari 28 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini, kata Irfan, tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga menghambat ritme pelayanan masyarakat.
Lebih jauh, Inspektorat telah menyampaikan sejumlah berkas hasil pemeriksaan kepada pimpinan daerah untuk diproses menuju tahap penjatuhan sanksi. Mekanisme verifikasi masih berlangsung sebelum keputusan final ditetapkan.
“Beberapa kasus sudah masuk tahap persiapan hukuman disiplin,” tegasnya.
Selain aspek disiplin hadir dan masuk kerja, Inspektorat juga mencatat adanya ASN yang sedang berurusan dengan perkara hukum lain.
Namun, untuk kasus yang termasuk kategori pidana, termasuk dugaan korupsi, proses kepegawaian baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Untuk perkara pidana, sanksi baru dapat diberikan ketika sudah ada putusan inkrah,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
