Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tengah menjalani audit menyeluruh dari Inspektorat Kota Samarinda. Audit ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, beberapa waktu lalu di sejumlah ruas jalan.
Sidak tersebut mengungkap adanya ketidakefektifan dalam sistem pengelolaan parkir, terutama dalam pembagian hasil antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan para juru parkir (jukir) binaan Dishub.
Selama ini, sistem pembagian pendapatan parkir menetapkan 70 persen untuk jukir dan hanya 30 persen untuk pemerintah. Namun, Wali Kota Samarinda menilai bahwa sistem ini tidak memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah dan cenderung menguntungkan pihak tertentu.
“Dengan pembagian 70 persen ke jukir dan 30 persen ke pemerintah ini, tentu sebagian besar pendapatan hanya dinikmati oleh pihak tertentu. Sebab itu, ini harus segera dievaluasi agar pendapatan parkir bisa memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan kota,” tegas Andi Harun.
Sebagai langkah tindak lanjut, Wali Kota menginstruksikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Marnabas Patiroy, untuk mempersiapkan audit terhadap Dishub Samarinda. Proses ini ditargetkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait pengelolaan parkir di kota tersebut serta mengidentifikasi potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.
Saat dikonfirmasi, Marnabas Patiroy menyampaikan bahwa proses audit masih dalam tahap awal, dan pemeriksaan sedang dilakukan secara mendalam. Beberapa temuan awal menunjukkan indikasi adanya ketidakwajaran dalam sistem pengelolaan parkir, termasuk dugaan kesalahan administrasi dan penyimpangan dalam setoran.
“Kami masih dalam proses pemeriksaan awal. Ketika ditemukan indikasi kesalahan, maka akan ditindaklanjuti oleh tim Inspektorat khusus untuk mendapatkan kepastian,” jelas Marnabas.
Pada awalnya, audit hanya dilakukan pada tiga lokasi sebagai sampel. Namun, setelah ditemukan indikasi ketidakwajaran, pemeriksaan diperluas ke seluruh wilayah Samarinda. Hingga saat ini, sebanyak 23 jukir telah diperiksa, dan ditemukan adanya gejala yang mengarah pada ketidakwajaran dalam sistem setoran parkir.
“Gejala awal sudah ditemukan, tetapi belum tentu benar. Oleh karena itu, tim Inspektorat khusus akan mendalami semua temuan ini agar tidak menimbulkan fitnah,” tambahnya.
Audit ini akan mencakup seluruh aspek pengelolaan parkir, mulai dari mekanisme setoran, pencatatan keuangan, hingga keterlibatan pihak terkait dalam pengelolaan parkir. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan sistem agar lebih transparan dan menguntungkan bagi pendapatan daerah.
Terkait kemungkinan sanksi bagi pihak yang terlibat dalam penyimpangan, Marnabas menyebutkan bahwa ada dua jenis sanksi yang dapat diterapkan, yaitu sanksi administratif dan pengembalian setoran jika terbukti ada penyalahgunaan.
“Kalau ditemukan ada penyalahgunaan setoran, maka mereka harus mengembalikannya. Selain itu, bisa ada sanksi administratif bagi pihak yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pergantian Kepala Dishub Samarinda sebagai dampak dari audit ini, Marnabas menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya ada di tangan Wali Kota Samarinda.
“Itu merupakan kewenangan Wali Kota Samarinda. Tim akan bekerja untuk menggali lebih dalam apakah ada keikutsertaan pihak tertentu atau hanya kelalaian anak buah,” ungkapnya.
Audit ini diharapkan dapat memberikan hasil yang komprehensif dalam waktu satu bulan ke depan. Pemkot Samarinda ingin memastikan bahwa seluruh aspek pengelolaan parkir diteliti secara menyeluruh agar perbaikan yang dilakukan bisa efektif dan berkelanjutan.
“Kami beri waktu satu bulan agar hasilnya komprehensif. Jika hanya setengah-setengah, nanti keputusannya juga tidak maksimal,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id