Samarinda, Kaltimetam.id – Menjelang penutupan tahun anggaran, Pemerintah Kota Samarinda memaksimalkan sejumlah instrumen fiskal untuk menjaga denyut ekonomi tetap bergerak. Salah satu langkah yang kini dioptimalkan adalah pemberian insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang melakukan transaksi pembelian rumah.
Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus menggerakkan sektor properti yang memiliki efek berantai terhadap perekonomian daerah.
Melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda, Pemkot terus mengintensifkan sosialisasi agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga.
Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengatakan bahwa insentif BPHTB merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memiliki hunian.
“Pemerintah Kota Samarinda memberikan keringanan BPHTB bagi pembelian rumah dengan besaran mencapai 40 persen, bahkan dalam kondisi tertentu dapat diberikan hingga 50 persen,” kata Cahya, Sabtu (20/12/2025).
Ia mengakui, selama ini BPHTB kerap menjadi komponen biaya yang cukup memberatkan dalam transaksi jual beli rumah maupun tanah. Karena itu, kebijakan keringanan ini diharapkan mampu memangkas biaya awal yang harus disiapkan masyarakat saat membeli rumah.
“Melalui insentif ini, kami ingin meringankan masyarakat yang sedang merencanakan kepemilikan rumah. Keringanan ini diharapkan benar-benar dapat membantu,” ujarnya.
Lebih jauh, Cahya menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada masyarakat sebagai pembeli, tetapi juga menjadi pemicu pergerakan sektor properti secara lebih luas. Meningkatnya transaksi rumah dinilai akan ikut menggerakkan sektor konstruksi, penyedia bahan bangunan, hingga jasa pendukung lainnya.
Pemkot Samarinda pun menaruh harapan agar insentif BPHTB dapat dimanfaatkan secara optimal hingga akhir Desember 2025, seiring dengan tren meningkatnya transaksi properti menjelang pergantian tahun.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Samarinda membuka layanan konsultasi bagi warga yang ingin mengetahui mekanisme, syarat, serta besaran insentif yang bisa diperoleh. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari pelayanan langsung, media sosial, hingga koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Insentif BPHTB ini berlaku khusus selama periode pembayaran bulan Desember 2025.
“Program ini terus kami sosialisasikan agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah,” pungkas Cahya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







