Samarinda, Kaltimetam.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda mulai menangani secara resmi laporan dugaan malpraktik medis yang dialami oleh Rias Khairunnisa. Didampingi sang suami dan tim kuasa hukum, Rias memenuhi undangan IDI pada Selasa (17/6/2025) untuk memberikan keterangan lengkap seputar operasi yang dijalaninya pada Oktober 2024 lalu di salah satu rumah sakit swasta di Samarinda.
Pascaoperasi, kondisi Rias justru memburuk. Ia mengaku masih merasakan nyeri berkepanjangan di area tulang belakang serta gangguan kesehatan lainnya yang memaksanya berhenti bekerja.
“Dari terakhir operasi bulan Oktober sampai sekarang masih terasa nyeri. Bius lokal juga masih membekas, saya belum bisa bekerja,” ungkapnya.
Ironisnya, hingga saat ini, pihak rumah sakit tempat operasi dilakukan belum pernah merespons permintaan mediasi dari pasien.
“Kami sudah minta mediasi sejak November tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,” jelas Rias.
IDI melalui Ketua Cabang Samarinda menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan informasi dari pelapor. Ketua IDI menyebut bahwa setelah semua dokumen dan keterangan terkumpul, tahap berikutnya adalah memanggil pihak terlapor, yakni dokter yang disebut dalam laporan.
“Ini baru tahapan awal. Kita kumpulkan data dulu dari pasien dan kuasa hukum. Nanti minggu ini juga kami jadwalkan pemanggilan dokter yang dilaporkan,” ujarnya usai pertemuan.
Ia juga menambahkan bahwa investigasi lebih lanjut akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), lembaga internal IDI yang bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran etik secara independen.
Dalam proses ini, Ketua IDI menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan nonintervensi.
“Rapat MKEK itu sangat tertutup, bahkan saya sendiri tidak ikut karena tidak boleh ada intervensi.”
IDI juga memastikan bahwa perhatian utama mereka adalah pada kondisi pasien.
“Kami konsen pada pemulihan ibu Rias dan dampak yang sedang ia hadapi. Alhamdulillah pertemuan tadi sangat kondusif, respons pasien dan suaminya juga sangat positif,” tambahnya.
Terkait sanksi, jika MKEK menemukan pelanggaran etik yang terbukti, sanksi akan ditentukan sesuai tingkat kesalahan.
“Ada kategori ringan, sedang, hingga berat. Tapi semua itu harus menunggu hasil proses investigasi dari MKEK. Kita belum bisa menyimpulkan apapun sekarang,” tutupnya.
Kasus ini menambah deretan persoalan dugaan malpraktik medis yang mengemuka di Kalimantan Timur dan menjadi sorotan publik atas urgensi transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dunia medis. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id