Hoaks! Korlantas Polri Pastikan STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Sebabkan Penyitaan Kendaraan

Penilangan di Samarinda. (Foto: Istimewa)

Nasional, Kaltimetam.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi mengenai aturan tilang 2025 yang disebut dapat menyita kendaraan adalah tidak benar.

Isu tersebut beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Dalam informasi yang viral itu, disebutkan bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan langsung disita oleh pihak berwenang mulai April 2025.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan bahwa aturan tilang yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan. Dia menegaskan bahwa informasi yang menyebut kendaraan akan disita apabila STNK mati selama dua tahun adalah tidak benar.

Brigjen Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika pengendara kedapatan melanggar aturan lalu lintas dan STNK belum disahkan, sanksi yang diberikan hanya berupa tilang, bukan penyitaan kendaraan.

“Info yang beredar adalah tidak benar. Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, mereka tetap akan ditilang, tapi kendaraannya tidak akan disita,” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).

Dia menambahkan bahwa bagi pengendara yang mengalami kondisi tersebut, petugas akan mengarahkan mereka untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat terdekat.

Lebih lanjut, Brigjen Slamet menerangkan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan tidak akan otomatis dihapus. Penghapusan data hanya dilakukan jika ada permintaan dari pemilik kendaraan.

Selain menanggapi isu penyitaan kendaraan, Brigjen Slamet juga menjelaskan mengenai prosedur tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dia menegaskan bahwa pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik tidak akan langsung dikenakan sanksi. Sebaliknya, mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memastikan keabsahan pelanggaran yang terjadi.

“Pemilik kendaraan yang terekam oleh sistem ETLE akan dikirimi surat konfirmasi. Jika mereka tidak merespons atau tidak membayar denda dalam jangka waktu yang ditentukan, maka data kendaraan mereka akan diblokir sementara,” jelasnya.

Namun, dia menekankan bahwa pemblokiran ini tidak bersifat permanen. Begitu pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau membayar denda yang dikenakan, data kendaraan akan dibuka kembali, sehingga mereka tetap bisa melakukan perpanjangan STNK dan administrasi lainnya.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Dengan adanya isu yang beredar di media sosial, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Brigjen Slamet meminta masyarakat agar selalu mencari sumber yang kredibel sebelum mempercayai suatu informasi, terutama yang berkaitan dengan aturan hukum dan kebijakan pemerintah.

“Kami meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Jika ada pertanyaan seputar kebijakan lalu lintas, silakan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau mengakses informasi resmi dari Korlantas Polri,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id