Hanya Lima Jam Beraksi di Jembatan Mahulu, Ibu dan Anak Kantongi Rp603 Ribu dari Simpati Pengendara

Seorang ibu bersama anak perempuannya diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda setelah kedapatan meminta uang kepada pengendara yang melintas di kawasan Jembatan Mahulu. (Foto: Satpol PP Samarinda)

Samarinda, Kaltimetam.id – Tingginya kepedulian masyarakat Samarinda terhadap sesama kembali terlihat dalam sebuah peristiwa yang terjadi di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Rabu (10/6/2026). Namun di balik besarnya empati para pengguna jalan, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) justru menemukan praktik meminta-minta yang dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum sekaligus membahayakan keselamatan lalu lintas.

Seorang ibu bersama anak perempuannya diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda setelah kedapatan meminta uang kepada pengendara yang melintas di kawasan Jembatan Mahulu. Keduanya beralasan sedang menggalang dana untuk memperbaiki jalan rusak di sekitar lokasi.

Aktivitas tersebut berlangsung selama beberapa jam sebelum akhirnya dihentikan petugas. Yang mengejutkan, dalam waktu sekitar lima jam mereka berhasil mengumpulkan uang tunai sebesar Rp603 ribu dari para pengguna jalan yang tergerak memberikan bantuan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas meminta sumbangan di atas jembatan yang dilakukan dengan cara menghentikan perhatian pengendara yang melintas. Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan seorang perempuan dewasa bersama anaknya berdiri di area jalan sambil membawa karung dan kaleng bekas yang digunakan sebagai tempat menampung uang dari masyarakat.

“Yang bersangkutan berdiri di area jalan dan meminta uang kepada pengendara. Alasan yang disampaikan adalah untuk memperbaiki jalan rusak, tetapi kegiatan seperti ini tidak diperbolehkan karena berisiko menimbulkan gangguan dan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

Petugas kemudian mengamankan HE (49) dan putrinya NI (19). Dari hasil pendataan diketahui keduanya merupakan warga Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, uang yang terkumpul selama aktivitas tersebut mencapai Rp603 ribu. Nominal itu diperoleh hanya dalam kurun waktu sekitar lima jam.

Bagi Satpol PP, besarnya jumlah uang yang berhasil dikumpulkan menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat Samarinda terhadap sesama. Banyak pengendara yang tergerak memberikan uang karena menganggap kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum.

Namun di sisi lain, kondisi itu juga memunculkan kekhawatiran tersendiri. Pemerintah daerah menilai apabila praktik semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memicu munculnya aktivitas serupa di berbagai titik jalan raya lainnya.

“Ini membuktikan masyarakat Samarinda memiliki rasa empati yang tinggi. Tetapi kalau pemberiannya dilakukan di jalan seperti ini, justru bisa menjadi daya tarik bagi orang lain untuk melakukan hal yang sama,” kata Anis.

Menurutnya, masyarakat yang ingin membantu sesama tetap dapat menyalurkan bantuan melalui berbagai jalur yang lebih tepat dan aman, seperti lembaga sosial, rumah ibadah, yayasan kemanusiaan maupun program-program resmi pemerintah.

Selain persoalan ketertiban, faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama Satpol PP dalam melakukan penertiban.

Jembatan Mahulu merupakan salah satu jalur penghubung penting di Kota Samarinda yang setiap hari dilintasi ribuan kendaraan. Aktivitas seseorang yang berdiri di badan jalan untuk meminta uang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengendara.

Keberadaan orang di area lalu lintas berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi, memicu perlambatan kendaraan, hingga meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.

Anis mengaku lebih prihatin lagi karena dalam aktivitas tersebut turut melibatkan seorang anak yang berada di lokasi dengan kondisi lalu lintas yang cukup ramai.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas meminta uangnya, tetapi juga faktor keselamatan. Jangan sampai terjadi kecelakaan karena berada di tengah arus kendaraan yang ramai,” tegasnya.

Menurutnya, ruang jalan seharusnya digunakan untuk aktivitas lalu lintas dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan meminta-minta ataupun penggalangan dana secara langsung kepada pengendara.

Usai diamankan, HE dan NI dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda untuk menjalani pendataan dan pembinaan.

Uang tunai sebesar Rp603 ribu yang diperoleh dari aktivitas meminta-minta tersebut turut diamankan sebagai barang bukti. Sesuai prosedur yang berlaku, uang tersebut baru dapat dikembalikan setelah keduanya mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Selain itu, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Samarinda untuk memberikan pembinaan dan pendampingan lanjutan kepada keduanya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi di ruang publik.

Terakhir, Anis mengatakan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan aspek sosial agar masyarakat yang terjaring penertiban dapat memperoleh pembinaan yang sesuai.

“Kami akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Harapannya mereka tidak kembali melakukan aktivitas serupa di jalanan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id