Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan akan segera melakukan penertiban terhadap Pertamini dan penjualan BBM eceran yang beroperasi tanpa izin resmi. Meski demikian, langkah tersebut masih menunggu regulasi yang lebih kuat agar dapat diterapkan secara efektif.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) yang telah disahkan di DPRD. Namun, perda tersebut belum memiliki nomor registrasi dari Biro Hukum Provinsi, sehingga belum bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk tindakan tegas.
“Perda ini sebenarnya sudah disahkan, tetapi belum bisa digunakan karena masih menunggu register dari Biro Hukum. Kami ingin cepat, tetapi prosedurnya seperti ini, jadi harus menunggu,” ujarnya.
Menurutnya, jika regulasi tersebut sudah masuk dalam lembaran daerah, maka Satpol PP akan segera melakukan langkah-langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun regulasi belum sepenuhnya resmi, Anis menegaskan bahwa Satpol PP Samarinda sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya penertiban terhadap Pertamini dan penjual BBM eceran. Bahkan, beberapa kali mereka telah mengangkut rak-rak BBM eceran yang menggunakan botol maupun jeriken.
“Kami ini sebenarnya sudah melaksanakan penertiban. Jangan ragukan itu. Kami sudah beberapa kali mengangkut Pertamini yang melanggar aturan,” jelasnya.
Namun, karena regulasi masih dalam proses, sanksi bagi pelanggar belum bisa diterapkan secara maksimal. Untuk saat ini, pihaknya hanya bisa melakukan pengangkutan dan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak beroperasi secara ilegal.
Selain penertiban, Satpol PP juga terus melakukan pendataan terhadap agen-agen yang menjual mesin Pertamini di Samarinda. Menurut Anis, data tersebut bersifat dinamis karena jumlahnya terus bertambah.
“Kami terus mendata agen-agen yang menjual mesin Pertamini. Tapi tentu saja, data ini tidak permanen karena jumlahnya bisa bertambah seiring waktu. Nantinya, sebelum perda ini benar-benar diterapkan, kami juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada para pemilik usaha dan masyarakat,” terangnya.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan yang akan diberlakukan, sehingga ketika perda resmi diterapkan, tidak ada lagi alasan untuk melanggar.
Sebelumnya, Asisten II Pemerintah Kota Samarinda juga telah menyatakan bahwa penertiban Pertamini akan dilakukan setelah Lebaran. Anis pun memastikan bahwa pihaknya siap bergerak begitu regulasi sudah disahkan.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mulai bergerak. Kami memiliki 10 kecamatan dengan Bantuan Kendali Operasi (BKO) di masing-masing kecamatan. Kalau kita gerak cepat, penertiban ini tidak akan memakan waktu lama. Kami juga akan melakukan percontohan terlebih dahulu di jalan-jalan protokol sebelum meluas ke seluruh kecamatan,” paparnya.
Selain menertibkan Pertamini, Satpol PP juga berencana bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjual BBM secara ilegal kepada Pertamini.
“Kalau terkait SPBU, kami tidak bisa bekerja sendiri. Itu harus melibatkan kepolisian. Kami hanya fokus pada penertiban Pertamini, tetapi jika ada SPBU yang terbukti menjual BBM secara ilegal ke mereka, maka tentu harus ada tindakan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa SPBU di Samarinda tidak melayani pembelian BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali oleh Pertamini secara ilegal.
Ia berharap agar regulasi ini bisa segera disahkan dan diterbitkan dalam lembaran daerah agar proses penertiban bisa berjalan dengan lebih efektif. Ia juga menegaskan bahwa setelah regulasi berlaku, keberadaan Pertamini yang tidak memiliki izin resmi tidak akan diperbolehkan lagi.
“Begitu regulasi ini resmi, tidak ada lagi toleransi. Penjualan BBM eceran yang berada di atas fasilitas umum atau fasum tidak akan diizinkan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa langkah ini diambil demi kepentingan bersama, terutama dalam hal keselamatan dan ketertiban.
“Kami ingin masyarakat bersabar dan memahami bahwa ini semua dilakukan demi keamanan dan ketertiban bersama. Kami juga sudah menyiapkan gudang untuk menampung barang-barang sitaan. Begitu regulasi turun, kami siap menertibkan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id