Event Fiktif Samarinda Half Marathon, Rp481 Juta Uang Peserta Terkumpul, Sebagian Dipakai Pribadi

Konferensi Pers Polresta Samarinda dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan Samarinda Half Marathon, Selasa (30/6/2026). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan Samarinda Half Marathon akhirnya diungkap Polresta Samarinda. Seorang perempuan berinisial V yang bertindak sebagai penyelenggara event tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ratusan peserta melapor.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah lebih dari 100 orang mendatangi Polresta Samarinda pada 20 Juni lalu. Mereka melaporkan dugaan penipuan karena kegiatan lari yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

“Pada saat jadwal pengambilan race pack, pihak penyelenggara tidak hadir. Dari situ para peserta menyadari bahwa event tersebut tidak terlaksana dan diduga telah terjadi penipuan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui jumlah peserta yang mendaftar mencapai 1.714 orang dengan tiga kategori lomba, yakni 5K, 10K, dan 21K. Biaya pendaftaran bervariasi mulai dari Rp132 ribu hingga Rp350 ribu. Total uang yang terkumpul dari para peserta mencapai Rp481.365.000.

Para peserta mendaftar melalui tautan online maupun komunikasi langsung via WhatsApp dengan tersangka. Sementara pembayaran dilakukan melalui virtual account hingga transfer ke sejumlah rekening bank.

Polisi mengungkap, dari total dana yang diterima, sebagian digunakan untuk keperluan awal kegiatan, seperti pembayaran konveksi, fotografer, hingga kebutuhan teknis lainnya. Namun, sebagian besar justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Sekitar Rp197 juta digunakan untuk keperluan event, sedangkan kurang lebih Rp280 juta dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang,” jelasnya.

Tersangka berdalih pembatalan kegiatan dipicu beberapa faktor, mulai dari kenaikan harga perlengkapan race pack, keluhan peserta atas pengurangan item, hingga belum terbitnya izin keramaian. Namun, penyidik menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dana peserta telah digunakan di luar kepentingan kegiatan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan di rumah tahanan. Hal ini mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama proses penyelidikan serta kondisi yang bersangkutan yang tengah hamil.

“Kami tidak melakukan penahanan di rutan, tetapi menerapkan penahanan rumah. Namun proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara akan segera kami kirim ke jaksa penuntut umum,” tandas Hendri. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version