Samarinda, Kaltimetam.id – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Samarinda Seberang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, enam orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan tim opsnal setempat.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, di kawasan Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban diketahui berinisial MFE (18), seorang pelajar, yang mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, insiden bermula ketika korban dihubungi oleh salah satu terlapor dan diminta datang ke sebuah angkringan di sekitar Jalan APT Pranoto. Setibanya di lokasi, terjadi adu mulut antara korban dan para pelaku. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Samarinda Seberang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil cepat. Pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 15.40 Wita, tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam orang terduga pelaku di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam kasus kekerasan yang melibatkan generasi muda.
“Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, seluruh terduga pelaku berhasil kami amankan. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat, terutama tindak kekerasan yang menimpa pelajar,” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat permintaan visum yang berkaitan dengan kondisi korban pascakejadian. Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar, agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Jangan ragu melapor jika terjadi tindak pidana,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
