Eksepsi Gugur di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (19/2/2026), majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro, didampingi dua hakim anggota, Lili Evelin dan Suprapto. Perkara ini tercatat dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr dan disidangkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa menyangkut substansi pembuktian dan bukan berkaitan dengan keabsahan surat dakwaan. Oleh karena itu, majelis berpendapat seluruh eksepsi tersebut tidak dapat diterima dan harus diuji lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak seluruhnya, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” demikian amar putusan sela yang dibacakan majelis hakim di persidangan.

Dengan putusan tersebut, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan sah secara hukum dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk diperiksa lebih lanjut. Sidang pun akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Menanggapi putusan sela tersebut, penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusniato, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima keputusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa sejak awal tim kuasa hukum telah memperkirakan keberatan yang diajukan akan masuk ke dalam pokok perkara.

“Kami menghargai dan menghormati keputusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Pada prinsipnya, apa yang menjadi keberatan kami memang berkaitan erat dengan pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.

Menurutnya, pengajuan eksepsi bukan semata-mata untuk menghentikan perkara, melainkan sebagai upaya memberikan catatan hukum agar sejumlah aspek krusial menjadi perhatian majelis hakim dalam proses pembuktian nanti.

“Selain mengajukan perlawanan secara hukum, kami juga ingin menyampaikan pesan bahwa ada hal-hal penting yang perlu dicermati oleh Majelis Hakim dalam menilai perkara ini secara utuh,” jelasnya.

Dengan ditolaknya eksepsi, Hendrik memastikan tim penasihat hukum kini akan memusatkan perhatian pada tahapan pembuktian. Ia mengaku telah mempelajari berkas perkara secara menyeluruh dan menyiapkan strategi untuk menguji keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa.

“Kami sudah mempelajari berkas perkara, sehingga mengetahui materi yang akan disampaikan para saksi. Tentunya kami juga menyiapkan saksi-saksi yang meringankan untuk kami ajukan di persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan mulai menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang akan digelar Kamis (26/2/2026). Tahap ini menjadi krusial karena akan mengurai konstruksi perkara dugaan korupsi IUP yang menjadi perhatian publik di Kalimantan Timur. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id