Eks Kasat Resnarkoba Polres Kubar Jalani Proses Pidana dan Etik Sekaligus, Polda Kaltim Beberkan Perkembangan Kasus

Press Release Polda Kaltim di Polresta Samarinda terkait kasus Kasat Resnarkoba Polres Kubar. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polda Kalimantan Timur memastikan penanganan kasus dugaan keterlibatan eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang, dalam jaringan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan secara serius dan transparan.

Selain menjalani proses pidana oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKP Deky juga dipastikan segera menjalani sidang kode etik profesi Polri di Mapolda Kaltim dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Penegasan tersebut disampaikan jajaran Polda Kaltim dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus yang belakangan menjadi sorotan publik tersebut.

Kapolda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Propam menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai aturan tanpa pandang bulu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan perkara yang menyeret AKP Deky bermula dari pengungkapan kasus narkotika dan TPPU jaringan besar yang dilakukan Polda Kaltim bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Menurut, pengungkapan tersebut berawal dari Operasi Pekat pada 11 Februari lalu yang berhasil membongkar jaringan bandar narkoba di wilayah Sangasanga dengan tersangka utama bernama Ishak dan kelompoknya.

“Perlu diketahui dengan teman-teman dan masyarakat bahwa penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Ishak dan kawan-kawan yang melibatkan oknum anggota Polres Kubar AKP Deky merupakan koordinasi dan kerja sama penyidik Polda Kaltim,” ujarnya.

Selain mengungkap jaringan Ishak, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga membongkar jaringan bandar lain bernama Fiji yang disebut berada pada level yang sama.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menemukan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar hingga mengarah kepada sosok bandar bernama Memen.

“Dalam kegiatan yang telah dilakukan, maka kita tahu bahwa level atas daripada saudara Ishak dan juga saudara Fiji adalah saudara Memen,” katanya.

Nama Memen sendiri sebelumnya telah diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam kasus jaringan narkotika lintas daerah.

Romylus menegaskan pengungkapan perkara jaringan narkotika di Kutai Barat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

“Pengungkapan perkara jaringan Kubar merupakan kolaborasi antara penyidik Polda Kaltim dengan penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim,” ucapnya.

Ia menjelaskan, saat tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pengembangan hingga ke Bali, ponsel milik tersangka diketahui sudah tidak aktif.

Namun penyidik terus melakukan pendalaman hingga akhirnya menemukan dugaan adanya jaringan yang lebih besar di atas kelompok Ishak dan Fiji.

Dari hasil pengembangan tersebut kemudian muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk AKP Deky.

“AKP Deky saat ini tindak pidananya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, sedangkan pertanggungjawabannya sebagai anggota Polri ditangani oleh Bidang Propam Polda Kaltim,” tegas Romylus.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto mengatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap AKP Deky sejak awal proses pemeriksaan. Menurutnya, AKP Deky telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 25 April 2026 sambil menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri.

“Terkait dengan eks Kasat Resnarkoba Polres Kubar ini, kami sudah mengambil langkah. AKP Deky sudah kita patsus mulai tanggal 25 April sampai dengan saat ini,” ujarnya.

Hariyanto mengatakan sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap AKP Deky adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Ia memastikan sidang etik terhadap AKP Deky akan segera digelar di Mapolda Kaltim.

“Pelanggarannya maksimal nanti tuntutannya adalah PTDH dan besok akan kita sidangkan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan terduga pelanggaran AKP Deky di Mapolda Kaltim,” katanya.

Selain AKP Deky, Propam Polda Kaltim juga mendalami sejumlah nama lain yang disebut dalam rekaman suara maupun informasi yang beredar di media sosial.

Kabid Propam menegaskan setiap anggota yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut akan diperiksa sesuai peran masing-masing.

“Siapa pun yang terlibat dengan jaringan atau kelompok AKP Deky ini akan kita lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Menurut Hariyanto, saat ini pemeriksaan terhadap sejumlah anggota lain masih terus berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun pidana.

“Yang jelas, AKP Deky sudah selesai dalam arti berkas sudah siap. Sementara yang lain masih dalam tahap pendalaman,” katanya.

Ia menegaskan apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan anggota lain, maka tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan forensik terhadap sejumlah barang bukti dan rekaman yang beredar di media sosial.

“Barang buktinya sudah diuji forensik, namun nanti kita lihat di persidangan,” ujarnya.

Menurut Yuliyanto, penyidik masih mendalami nama-nama yang disebut dalam rekaman maupun informasi yang beredar untuk memastikan fakta hukum secara menyeluruh.

“Masing-masing perannya seperti apa tentu saja saat ini masih dalam pengembangan,” katanya.

Ia menyebut terdapat sekitar belasan nama yang saat ini sedang diperiksa dan didalami keterkaitannya dalam perkara tersebut.

“Karena ini cukup ada sekitar 10 sampai 13 nama yang disebutkan di media sosial. Ini harus dicek satu-satu,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id