Samarinda, Kaltimetam.id – Dugaan kasus malpraktik medis mencuat di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda setelah seorang bayi berusia tiga bulan dilaporkan mengalami luka serius pada bagian tangan usai menjalani perawatan. Kondisi tersebut memicu perhatian berbagai pihak, termasuk Tim TRC-PPA Kalimantan Timur dan kuasa hukum keluarga pasien.
Pada Selasa (31/3/2026) sore, tim gabungan bersama perwakilan hukum mendatangi RSUD AWS untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit terkait insiden tersebut.
Kuasa hukum keluarga pasien, Sudirman, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan memastikan korban segera mendapatkan penanganan medis lanjutan yang optimal. Ia mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit telah merespons dengan menerima langsung pertemuan tersebut.
“Kami datang untuk berkoordinasi terkait kondisi pasien, dan Alhamdulillah langsung diterima oleh Plt Direktur. Pihak rumah sakit berencana menjemput pasien untuk dilakukan penanganan lanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi bayi saat ini cukup memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius. Oleh karena itu, keselamatan korban menjadi prioritas utama yang harus segera ditangani.
“Yang paling penting saat ini adalah kondisi korban. Kami ingin penanganannya maksimal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Sementara itu, konsultan hukum Peradi, Suryo Hilal, turut menyoroti pentingnya langkah cepat dari pihak rumah sakit. Ia menilai, observasi menyeluruh perlu segera dilakukan guna mencegah dampak yang lebih serius, termasuk kemungkinan cacat permanen.
“Kami mendorong dilakukan pemeriksaan secara komprehensif. Jangan sampai luka ini berdampak jangka panjang bagi korban,” katanya.
Selain penanganan medis, pihaknya juga menekankan perlunya evaluasi internal terhadap prosedur dan tenaga medis yang terlibat dalam perawatan pasien tersebut. Hal ini dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Harus ada pembenahan dan evaluasi menyeluruh. Ini menyangkut keselamatan pasien, jadi tidak bisa dianggap sepele,” tambahnya.
Dari hasil pertemuan, manajemen RSUD AWS disebut berkomitmen untuk segera menangani korban sekaligus melakukan evaluasi internal. Hasil dari evaluasi tersebut rencananya akan disampaikan kepada keluarga pasien dan kuasa hukum dalam waktu dekat.
Kasus ini bermula ketika bayi tersebut menjalani perawatan di RSUD AWS pada Jumat (6/3/2026) malam akibat mengalami gejala muntah dan diare. Saat itu, pasien didiagnosis mengalami kekurangan cairan dan mendapat tindakan pemasangan infus.
Namun dalam proses perawatan, infus yang awalnya dipasang di tangan kiri sempat terlepas dan kemudian dipindahkan ke tangan kanan. Sejak saat itu, kondisi bayi dilaporkan terus memburuk, ditandai dengan tangisan terus-menerus dan menunjukkan rasa kesakitan.
Pada Minggu (8/3/2026), saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan pembengkakan signifikan pada tangan bayi. Keluarga menduga cairan infus tidak masuk ke pembuluh darah, melainkan ke jaringan di luar pembuluh, sehingga menyebabkan pembengkakan yang meluas hingga ke bagian dada.
Tak hanya itu, kondisi kulit di sekitar bekas pemasangan infus juga dilaporkan mengalami perubahan warna menjadi kehitaman dan melepuh, yang semakin memperparah kekhawatiran keluarga.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus sorotan terhadap standar pelayanan dan keselamatan pasien di fasilitas kesehatan. Pihak keluarga berharap adanya kejelasan tanggung jawab serta penanganan terbaik agar kondisi bayi dapat pulih sepenuhnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
