Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dilakukan. Meski penertiban berulang kali digelar, praktik penjualan miras tanpa izin masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Tepian. Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari dua lokasi yang diduga menjual miras tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan petugas, sebanyak 59 botol miras berhasil diamankan dari dua tempat berbeda, masing-masing berada di kawasan Jalan Tengkawang dan Jalan KS Tubun. Kedua lokasi tersebut diketahui bukan kali pertama menjadi sasaran operasi aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menekan dampak sosial yang ditimbulkan akibat peredaran minuman beralkohol secara ilegal.
“Tadi kami mengamankan 45 botol ditambah 14 botol dari dua lokasi. Yang satu berada di Jalan Tengkawang dan satu lagi di Jalan KS Tubun. Bahkan kedua lokasi itu sebelumnya juga sudah pernah kami amankan saat operasi pada malam Minggu lalu,” katanya.
Menurut Anis, seluruh barang bukti yang diamankan telah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dijadwalkan segera memasuki tahap persidangan.
Ia juga telah memberikan pemberitahuan sekaligus imbauan kepada para pemilik barang bukti agar hadir dalam proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Kami minta mereka mengikuti sidang karena nanti yang menentukan bukan Satpol PP. Hakim yang akan memutuskan apakah dikenakan denda administrasi, apakah barang bukti dikembalikan atau ada keputusan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anis menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah melalui proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan.
Karena itu, ia memastikan tidak ada mekanisme penyelesaian di luar jalur hukum ataupun pembayaran tertentu kepada petugas untuk mendapatkan kembali barang yang telah disita.
“Tidak ada istilah mengambil barang di Satpol PP dengan membayar sejumlah uang. Semua melalui proses hukum. Setelah penyidikan, berkas ke kejaksaan, kemudian ke pengadilan. Nanti hakim yang memutuskan status barang bukti tersebut,” tegasnya.
Menurut dia, putusan terkait barang bukti sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Satpol PP hanya bertugas mengamankan, melakukan penyidikan, dan menyerahkan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Dalam keterangannya, Anis mengakui kedua lokasi yang kembali ditindak tersebut bukanlah tempat baru bagi petugas. Operasi penertiban sebelumnya juga pernah dilakukan di lokasi yang sama.
Namun demikian, Satpol PP tidak akan menghentikan langkah penegakan aturan meskipun pelanggaran serupa masih ditemukan.
“Kalau ditanya sudah berapa kali, mungkin sudah tidak terhitung lagi. Tapi kami tidak akan bosan karena memang itu tugas kami. Kami tidak bisa berhenti hanya karena lokasi yang sama kembali ditemukan melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Menurut Anis, tantangan penegakan ketertiban umum di kota yang terus berkembang seperti Samarinda memang tidak sederhana. Seiring pertumbuhan ekonomi, pembangunan dan meningkatnya aktivitas masyarakat, berbagai persoalan sosial juga ikut bermunculan.
Karena itu, pemerintah daerah lebih menitikberatkan upaya pengendalian dan meminimalisasi dampak negatif yang muncul di tengah masyarakat.
“Permasalahan sosial itu tidak mungkin bisa dihilangkan sepenuhnya. Samarinda adalah kota berkembang, pembangunan terus berjalan dan aktivitas masyarakat semakin tinggi. Yang bisa kami lakukan adalah meminimalisir dampaknya dan memastikan aturan tetap ditegakkan,” bebernya.
Dalam setiap operasi penertiban, Satpol PP juga melibatkan berbagai unsur aparat keamanan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Anis mengatakan koordinasi lintas instansi menjadi salah satu kunci keberhasilan penegakan aturan di lapangan. Karena itu, Satpol PP terus membangun sinergi dengan TNI, Polri maupun Detasemen Polisi Militer (Denpom).
“Kami selalu berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Denpom dalam berbagai kegiatan penertiban. Penegakan aturan tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan semua pihak,” tambahnya.
Kolaborasi tersebut juga bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun penolakan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat operasi penertiban.
Terkait adanya penolakan dari pemilik usaha saat operasi berlangsung, Anis mengakui kondisi tersebut kerap terjadi dalam setiap penegakan aturan.
Meski demikian, ia menilai keberatan yang disampaikan pemilik usaha merupakan hal yang dapat dipahami karena berkaitan dengan sumber mata pencaharian mereka.
“Ya seperti biasa, pasti ada yang menolak atau keberatan. Mereka merasa itu sumber penghidupan mereka. Kami memahami hal tersebut,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Anis menegaskan bahwa aparat juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai amanat peraturan yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum tidak dilakukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan yang lebih luas.
“Kami juga bekerja, kami juga menjalankan tugas negara. Karena itu kami tetap harus profesional dan konsisten dalam menegakkan aturan yang ada,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
