DPRD Samarinda Soroti Pentingnya Data Akurat dalam Penataan Pasar Pagi

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id — Penataan dan penempatan pedagang di Pasar Pagi Samarinda kini memasuki fase krusial yang menuntut kehati-hatian ekstra. Di tengah proses yang masih berjalan, DPRD Kota Samarinda menilai keterbukaan dan akurasi data menjadi kunci utama agar kebijakan yang diambil pemerintah kota tidak berujung pada ketidakadilan bagi pedagang.

Isu tersebut mengemuka setelah Komisi II DPRD Samarinda menggelar audiensi dan rapat dengar pendapat bersama pedagang Pasar Pagi dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Selasa kemarin (3/2/2026). Forum ini digelar sebagai respons atas meningkatnya keluhan pedagang terkait penempatan kios, keterbatasan lapak, hingga kondisi fisik bangunan pasar.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa lembaganya menempatkan diri sebagai pengawas kebijakan, bukan pengambil keputusan teknis.

Namun, pengawasan tersebut tidak akan efektif tanpa dukungan data yang lengkap dan valid sejak sebelum revitalisasi dilakukan.

Menurut Iswandi, penataan Pasar Pagi dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, kebijakan yang telah berjalan tidak lagi dapat diubah, namun tetap harus diawasi agar tidak menyimpang dari aturan dan prinsip keadilan.

“Kita tidak mengutak-atik tahap satu, tapi bukan berarti kita tutup mata. Kita harus pastikan prosesnya bersih dan tidak ada permainan,” ujarnya.

Sementara itu, tahap kedua dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi berbagai persoalan yang belum terselesaikan, khususnya terkait ketidakseimbangan antara jumlah kios dan pedagang yang harus diakomodasi.

Iswandi menyebut, Komisi II mendorong agar seluruh kebijakan tahap lanjutan benar-benar berpedoman pada edaran Wali Kota Samarinda.

“Faktanya sekarang ada kekurangan kios, baik antara pemilik SKTUB dan penyewa aktif. Ini yang harus dicari titik temunya dengan kebijakan yang adil,” katanya.

Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan semata jumlah kios, melainkan bagaimana data pedagang sebelum revitalisasi digunakan sebagai dasar penataan.

Data tersebut mencakup identitas pedagang, status kepemilikan atau sewa, serta riwayat pemanfaatan kios.

“Data awal itu pasti ada di dinas. Tinggal bagaimana data tersebut disandingkan supaya jelas dan tidak menimbulkan keanehan,” ucap Iswandi.

Iswandi juga mengingatkan agar kebijakan yang memprioritaskan pedagang aktif tidak disampaikan dengan narasi yang berpotensi memicu konflik horizontal.

Menurutnya, keadilan tidak selalu berarti perlakuan yang sama, melainkan perlakuan yang proporsional.

“Adil itu bukan harus sama. Tapi harus masuk akal dan tidak mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan Komisi II, kekurangan kios saat ini diperkirakan mencapai sekitar 280 unit. Kondisi tersebut, menurut Iswandi, menjadi sumber utama kegelisahan pedagang.

Ia mencontohkan, pada tahap pertama sudah dilakukan penyesuaian jumlah kios berdasarkan rekam jejak penggunaan sebelumnya.

“Ada yang punya enam kios tapi hanya dapat empat karena dua dianggap tidak aktif. Penyewa juga tidak otomatis dapat sesuai jumlah lama. Semua dilihat proporsional,” bebernya.

Di luar persoalan administrasi, DPRD juga menerima banyak keluhan terkait kondisi fisik bangunan Pasar Pagi.

Salah satunya menyangkut buruknya sirkulasi udara di sejumlah kios, terutama yang ditempati pedagang buah.

“Ada pedagang bilang buah cepat busuk karena udara tidak masuk. Bahkan ada yang merasa lebih baik jualan di koridor,” ungkap Iswandi.

Ia juga mencatat masih adanya masalah konstruksi, termasuk kebocoran atap yang dinilai membahayakan keselamatan pedagang. Dalam dua pekan terakhir, sebagian pedagang bahkan memilih tidak berjualan karena merugi.

“Kalau memang belum siap, jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan tapi pedagang sepi dan rugi, itu juga tidak ada gunanya,” katanya.

Dalam rapat lanjutan bersama Disdag, Komisi II sempat membatalkan agenda hearing berikutnya karena data yang diminta belum dapat diserahkan secara lengkap.

Iswandi menegaskan, tanpa data by name by address, pengawasan DPRD hanya akan bertumpu pada asumsi.

“Kita tidak mau kerja pakai kira-kira. Semua harus by data, supaya jelas duduk persoalannya,” ujarnya.

Ia bahkan membuka kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pasar Pagi apabila persoalan ini terus berlarut tanpa kejelasan.

“Kalau sudah rumit dan tidak ada titik terang, kita gunakan hak DPRD. Kita bentuk Pansus agar semuanya terbuka,” tegasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id