DPRD Kaltim Soroti Maraknya Tambang Gunakan Jalan Umum, Desak Penegakan Hukum Tegas

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, kembali menyoroti penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang untuk kegiatan operasional. Ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi akar dari persoalan yang tak kunjung tuntas.

“Ini bukan isu baru. Jika sudah masuk ranah pelanggaran hukum, seharusnya diproses agar jelas siapa yang salah dan siapa yang dirugikan,” tegas Salehuddin.

Menurutnya, masalah ini bisa segera diselesaikan jika aparat penegak hukum dan biro hukum pemerintah daerah menjalankan tugas sesuai aturan. DPRD Kaltim, lanjutnya, telah mengambil langkah preventif dengan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur larangan penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang dan perkebunan besar.

“Revisi perda sudah kami ajukan ke kementerian. Tapi biro hukum daerah belum juga menindaklanjuti. Ini sangat kami sesalkan,” ujarnya.

Salehuddin juga mengecam sikap sebagian perusahaan yang masih melintasi jalan umum meski telah ada regulasi tegas. Ia memperingatkan bahwa pembiaran seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menimbulkan risiko kecelakaan, konflik sosial, hingga tindak kriminal.

“Kalau perda ditegakkan konsisten, pelanggaran mudah diidentifikasi. Tapi lemahnya pengawasan dan penindakan membuat pelanggaran terus berulang,” tambahnya.

Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat hukum untuk segera bertindak tegas, agar keresahan masyarakat tidak terus berulang di masa depan. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id