Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik ketenagakerjaan yang membelit Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kian memanas. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur secara tegas menyoroti sistem manajemen rumah sakit yang dinilai tertutup, tidak akuntabel, dan jauh dari prinsip tata kelola lembaga yang sehat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjadi salah satu yang paling vokal dalam menyikapi krisis ini. Ia menegaskan bahwa masalah utama di RSHD bukan hanya soal keterlambatan gaji atau pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi menyangkut akar persoalan yang lebih dalam yaitu buruknya sistem manajemen internal yang tidak transparan dan tidak komunikatif terhadap para karyawan.
“Persoalan utama bukan hanya soal gaji. Ini adalah masalah tata kelola manajemen yang tertutup. Tidak ada transparansi dalam sistem kerja, kontrak, maupun pembagian tugas,” ujarnya.
Menurut politisi dari Fraksi PAN-NasDem ini, para karyawan selama ini tidak pernah mendapat kejelasan soal status kontrak kerja, pembagian jam kerja, hak istirahat, bahkan tugas-tugas pokok yang menjadi tanggung jawab mereka sehari-hari. Kondisi ini, lanjut Darlis, telah menimbulkan keresahan mendalam dan konflik internal yang tak kunjung selesai.
“Ini bukan hal sepele. Ketika pegawai tidak tahu kontraknya, tidak tahu jam kerjanya, itu menunjukkan bahwa sistem manajemennya bermasalah secara fundamental. Dan ini yang memicu ketegangan yang terus terjadi,” imbuhnya.
Menanggapi situasi tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim menyampaikan empat poin tuntutan utama yang harus segera dilaksanakan oleh pihak rumah sakit yaitu pembayaran seluruh gaji karyawan yang tertunda tanpa pengecualian, pemenuhan hak-hak karyawan yang telah diberhentikan atau mengundurkan diri, termasuk pesangon dan hak lainnya secara penuh, penerapan sistem open management, termasuk transparansi dalam informasi kontrak, jam kerja, hak dan kewajiban pegawai, dan penyesuaian gaji karyawan dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, yang saat ini berada di atas Rp3,7 juta.
“Yang mereka terima sekarang, gaji pokoknya masih sekitar Rp3 juta. Padahal UMK Samarinda sudah lebih tinggi. Tambahan dari honor atau lembur tidak bisa dihitung sebagai pemenuhan UMK. Yang dimaksud UMK adalah gaji pokok dan tunjangan tetap, bukan insentif variabel,” jelas Darlis.
Lebih lanjut, Darlis juga membantah klaim bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh kesulitan keuangan. Ia menyebut bahwa dari pengamatannya, rumah sakit tersebut tidak pernah sepi dari pasien dan pelayanan berjalan normal.
“Secara operasional, rumah sakit ini berjalan terus. Pelayanan tidak pernah berhenti. Pasien pun banyak. Jadi saya yakin, ini bukan soal keuangan. Ini soal buruknya tata kelola manajemen,” tegasnya.
DPRD Kaltim juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Timur untuk turut serta mengawal persoalan ini secara aktif. Meski secara teknis tanggung jawab berada di tangan Disnaker Kota Samarinda, namun melihat eskalasi isu yang sudah menyentuh ranah provinsi, Darlis menilai perlu ada keterlibatan lebih luas.
“Kesepakatan yang dibangun bersama para pihak harus dijalankan. Dan kami, DPRD, akan terus mengawasi agar semua tuntutan ini benar-benar dipenuhi,” katanya.
Lebih jauh, DPRD juga menerima laporan bahwa sejumlah karyawan yang menyampaikan keluhannya ke dewan justru menerima Surat Peringatan (SP2) dari pihak manajemen.
Darlis mengingatkan, hal tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga resmi tempat masyarakat menyampaikan aspirasi dan keluhan.
“Itu hak karyawan untuk menyampaikan keluhannya. DPRD adalah lembaga negara, bukan forum sembarangan. Jangan bungkam suara mereka. Kalau tidak ada saluran resmi seperti ini, keluhan mereka bisa keluar dengan cara yang tidak terkendali,” tuturnya.
Terakhir, Darlis menyinggung nama besar yang disandang oleh RS Haji Darjad. Ia mengatakan bahwa rumah sakit ini tidak hanya membawa fungsi pelayanan kesehatan, tetapi juga nama besar seorang tokoh yang dihormati di Kalimantan Timur.
“Ini rumah sakit yang menyandang nama besar dan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai 38 karyawan yang bersuara justru menjadi awal keruntuhan nama besar itu. Semua bisa selesai jika manajemen mau terbuka dan melakukan perbaikan secara serius,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







