DPRD Kaltim Desak Pemerintah Mitigasi Risiko Banjir di Sempaja Imbas Pengerukan Lahan RSUD AWS

Samarinda, Kaltimetam.id – Aktivitas pengerukan tanah di area ruang hijau RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) memunculkan kekhawatiran baru tentang potensi memburuknya kondisi banjir di kawasan Sempaja. Lokasi yang selama ini menjadi tempat resapan air terlihat mulai diubah tanpa penjelasan jelas kepada masyarakat, memicu pertanyaan mengenai arah pembangunan yang tengah dilakukan.

Warga sekitar menilai perubahan itu tidak disosialisasikan, padahal kawasan tersebut merupakan jalur air alami yang sangat penting ketika hujan deras mengguyur Samarinda. Kekhawatiran muncul karena Sempaja merupakan salah satu wilayah yang rentan mengalami genangan jika terjadi penyesuaian tata ruang tanpa perhitungan matang.

Anggota DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa rumah sakit memang membutuhkan fasilitas tambahan untuk pelayanan kesehatan yang semakin meningkat. Namun ia menegaskan, pembangunan tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis kawasan yang menjadi bagian dari sistem hidrologi kota.

“Area penunjang rumah sakit perlu, tetapi harus disertai analisis yang benar. Jangan sampai fungsi resapan hilang total,” katanya.

Subandi menjelaskan bahwa setiap perubahan pada lahan terbuka harus diawali kajian teknis yang komprehensif, termasuk analisis dampak lingkungan dan simulasi sirkulasi air. Dalam pandangannya, pembangunan tanpa mitigasi akan meningkatkan risiko banjir yang selama ini menjadi persoalan kronis warga Sempaja.

Ia menilai kebutuhan fasilitas baru di RSUD AWS harus diimbangi dengan penyediaan kompensasi. Pemerintah, menurutnya, wajib menghadirkan solusi berupa pemindahan fungsi resapan ke lokasi lain atau membangun folder yang mampu menampung limpasan air secara signifikan.

“Jika resapan dialihkan, harus ada sistem baru yang lebih kuat sebagai kompensasi. Folder, tampungan air, atau drainase baru wajib dirancang sejak awal,” jelasnya.

Selain itu, Subandi menyoroti perlunya sikap transparan dari pemerintah daerah. Ia menyebut warga memiliki hak mengetahui perubahan tata ruang yang berdampak langsung pada lingkungan tempat tinggal mereka.

“Keterbukaan informasi penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya dan agar proses pembangunan tetap mendapatkan dukungan publik,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal persoalan ini agar perluasan fasilitas kesehatan berjalan tanpa menimbulkan risiko lingkungan baru. Menurutnya, penataan kawasan rumah sakit harus menjadi contoh pembangunan berwawasan lingkungan, bukan menambah beban banjir bagi warga. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id