SENDAWAR, Kaltimetam.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kubar, Erik Victory meminta kepala kampung atau petinggi beserta perangkatnya bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024.
Kepada media ini, peringatan itu tak hanya berlaku bagi petinggi, juga berlaku seluruh anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di Kutai Barat. Jika terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi.
“Edaran sudah kita keluarkan dua kali, pertama saat pemilihan legislatif, kedua untuk Pilkada serentak ini. Edaran itu bukan cuma untuk petinggi tapi juga aparat kampung dan BPK,” kata Erik, saat ditemui di kantornya Jumat (4/10/2024).
Ia menjelaskan, petinggi, BPK, dan aparatnya harus netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis. Hal itu dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan antara perangkat kampung dan masyarakat. Tak hanya sampai di situ, dampaknya juga bisa memicu terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh perangkat kampung.
Perihal sanksi, tegas Erik, akan ditindaklanjuti sesuai laporan maupun temuan dari pengawas hingga Bawaslu. “Asalkan memang ada laporan maupun temuan dari pengawas. Itu kan berjenjang dari panwascam sampai Bawaslu. Bukan cuma kami (DPMK) bahkan inspektorat juga turut mengawasi dan bisa memberikan sanksi,” jelasnya.
Mengenai pemberian sanksi, DPMK Kubar sudah pernah menindak aparatur yang melakukan pelanggaran. Waktu itu terjadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Kami di sini unsurnya hanya pembinaan, untuk penindakan bukan ranah kami. Namun, jika ada laporan masuk (dari Bawaslu) tentu akan kami proses sesuai mekanisme yang ada,” pungkas Erik. (ADV/DISKOMINFO KUBAR)