Dispora Kaltim Gandeng Pihak Ketiga untuk Optimalkan Venue Olahraga dan Tingkatkan PAD

Kepala Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Armen Ardianto. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur tengah mengembangkan strategi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan pemanfaatan venue olahraga yang mereka kelola. Strategi ini mencakup ajakan kepada pihak ketiga, baik dari sektor swasta maupun komunitas, untuk berkolaborasi dalam pemanfaatan fasilitas olahraga melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan komersial.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Armen Ardianto, yang menjelaskan upaya pihaknya untuk memanfaatkan fasilitas olahraga sebagai sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah.

Menurut Armen, fasilitas-fasilitas olahraga di Kalimantan Timur memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan secara lebih produktif. Beberapa fasilitas di bawah pengelolaan Dispora Kaltim, seperti stadion, gelanggang olahraga, dan ruang serbaguna, dapat disewakan untuk berbagai acara, mulai dari konser musik, bazar UMKM, hingga kegiatan olahraga yang melibatkan banyak peserta.

“Potensi ini sangat besar, tetapi kami tetap harus mengikuti aturan yang ada. Semua kegiatan komersial harus patuh pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah,” ujar Armen.

Dispora Kaltim telah membuka kesempatan bagi siapa pun yang tertarik menggelar acara di venue olahraga untuk mengajukan permohonan secara resmi.

Lebih lanjut, Armen menjelaskan bahwa calon penyelenggara cukup mengirimkan surat pengajuan kepada pihak Dispora dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami mendorong masyarakat dan komunitas yang ingin menyelenggarakan event seperti konser, pameran, atau bazar UMKM, untuk berkolaborasi dengan kami. Syaratnya cukup sederhana: mengajukan surat permohonan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Selain itu, Dispora Kaltim juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak penyelenggara acara dengan Dispora. Armen mengatakan, proses komunikasi yang efektif akan membantu menyelaraskan rencana kegiatan yang akan diadakan dengan kapasitas serta peraturan yang berlaku di venue tersebut.

“Kami menyediakan kontak resmi yang dapat dihubungi oleh calon penyelenggara acara. Harapannya, pemohon dapat menjelaskan rencana kegiatan mereka dengan baik dan disertai dengan tujuan kegiatan tersebut,” kata Armen.

Salah satu syarat penting yang juga diterapkan oleh Dispora Kaltim adalah kewajiban bagi setiap calon penyewa venue untuk mempresentasikan master plan atau rencana detail acara mereka.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini perlu dilakukan agar Dispora Kaltim dapat menilai kesesuaian acara tersebut dengan fasilitas yang disediakan, serta mengantisipasi potensi masalah yang mungkin timbul selama penyelenggaraan acara.

“Setiap calon penyewa wajib memaparkan rencana kegiatan mereka, mulai dari tata letak hingga manajemen acara, agar kami bisa membantu meminimalisir risiko yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Armen juga menyoroti kondisi Stadion Utama Palaran yang sempat menjadi ikon olahraga Kaltim. Stadion yang dibangun untuk perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2008 itu kini berada dalam kondisi yang memprihatinkan, namun tetap layak digunakan.

“Meski kondisinya tak sebaik dulu, stadion ini masih cukup memadai untuk berbagai kegiatan besar. Baru-baru ini, stadion digunakan untuk konser Sheila On 7, dan acara berlangsung dengan baik,” ungkapnya.

Terkait dengan sistem pembayaran, Dispora Kaltim menerapkan sistem QRIS sebagai metode pembayaran utama untuk semua transaksi penyewaan fasilitas. Armen menjelaskan bahwa penggunaan QRIS dimaksudkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta mencegah praktik pungutan liar.

“Pembayaran sewa wajib dilakukan melalui QRIS, sehingga dana langsung masuk ke kas negara. Ini juga membantu menghindari transaksi tunai yang rentan disalahgunakan,” tambahnya.

Selain itu, Dispora Kaltim juga mewajibkan setiap calon penyewa untuk melampirkan Surat Tanda Store (STS) sebagai bukti legal transaksi. Armen menegaskan bahwa penggunaan STS akan memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi tercatat secara resmi.

“Jika ada penyewa yang melakukan pembayaran tanpa STS, maka transaksi tersebut tidak diakui secara hukum dan berpotensi menjadi pungutan liar,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Armen mengungkapkan harapannya agar program ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik dari kalangan masyarakat maupun instansi terkait. Dispora Kaltim, lanjut Armen, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap venue olahraga yang mereka kelola dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.

“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan PAD sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kaltim. Kami ingin semua venue yang kami kelola dapat digunakan dan diakses oleh siapa saja,” pungkasnya. (Adv/DISPORAKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id