Dishub Samarinda Tegaskan Parkir Resmi di Jalan Anggi Hanya di Area Celukan, Parkir Liar di Jalan Semeru Akan Ditertibkan

Kondisi parkir taksi gelap di Jalan Anggi Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menegaskan aturan terkait pengelolaan parkir di sejumlah titik strategis di pusat kota. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kawasan Jalan KH Fakhruddin atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Jalan Anggi, yang selama ini menjadi lokasi aktivitas kendaraan travel antar kota dan antar provinsi.

Selain itu, Dishub juga menyoroti maraknya praktik parkir liar di kawasan Jalan Semeru, tepatnya di sekitar area antara Kantor Gubernur Kalimantan Timur dan Bank Indonesia hingga kawasan Teras Samarinda.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, mengatakan sistem retribusi parkir resmi di Jalan Anggi telah diberlakukan sekitar satu setengah tahun terakhir. Menurutnya, pengelolaan parkir di kawasan tersebut dilakukan secara resmi dan hanya berlaku di titik tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jalan KH Fakhruddin atau Jalan Anggi ditarik retribusinya kurang lebih sekitar satu setengah tahun yang lalu,” ujarnya.

Duri menjelaskan, kendaraan yang parkir dari arah Jalan Slamet Riyadi menuju Jalan Cendana hanya diperbolehkan menggunakan area parkir khusus berbentuk celukan yang berada di sisi kiri jalan.

Pada area tersebut, kendaraan diwajibkan parkir secara serong sesuai pola yang telah ditentukan Dishub.

“Dari Jalan Slamet Riyadi menuju Jalan Cendana, sisi kiri itu parkirnya di celukan-celukan dan parkirnya serong,” katanya.

Ia menegaskan, kendaraan yang parkir di luar area celukan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas.

“Selain di celukan berarti tidak dibenarkan,” tegasnya.

Menurut Duri, pengelolaan parkir di Jalan Anggi saat ini sudah menggunakan sistem digital berbasis QRIS yang terintegrasi dengan aplikasi pemantauan kendaraan.

Melalui sistem tersebut, aktivitas kendaraan yang parkir dapat terpantau secara langsung oleh petugas Dishub.

“QRIS ada aplikasinya, jadi ketahuan misalnya mobil ini parkir sudah sekian hari,” ucapnya.

Sistem tersebut juga mempermudah pengawasan kendaraan travel yang rutin menggunakan kawasan Jalan Anggi sebagai titik naik turun penumpang.

Duri menyebut sebagian besar kendaraan yang parkir di kawasan itu merupakan travel dari berbagai daerah di Kalimantan.

“Travel yang parkir di Jalan Anggi ini adalah travel seluruh Kalimantan, bukan Samarinda saja,” katanya.

Meski banyak digunakan kendaraan travel, Dishub memastikan seluruh kendaraan dikenakan tarif yang sama, yakni Rp7 ribu sekali parkir.

Tarif tersebut berlaku harian dan bukan berdasarkan hitungan jam.

“Sekali parkir Rp7 ribu. Itu hitungannya sekali parkir, bukan per jam,” jelasnya.

Jam operasional parkir resmi di Jalan Anggi sendiri dimulai pukul 06.00 pagi hingga 22.00 malam.

Apabila kendaraan keluar lalu kembali masuk, maka tarif parkir kembali diberlakukan.

“Kalau kendaraan keluar lalu masuk lagi, ya parkir lagi,” tuturnya.

Selain menjelaskan sistem parkir resmi di Jalan Anggi, Dishub Samarinda juga menyoroti praktik parkir liar di kawasan Jalan Semeru yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Di lokasi tersebut, sejumlah kendaraan disebut kerap dikenakan pungutan parkir liar hingga Rp5 ribu per kendaraan.

Menurut Duri, praktik tersebut tidak termasuk dalam pengelolaan resmi Dishub Samarinda.

“Itu bukan binaan kami dan itu adalah parkir liar,” tegasnya.

Ia memastikan kawasan tersebut sebenarnya bukan area parkir resmi dan kendaraan tidak dibenarkan parkir di badan jalan sekitar lokasi.

“Tidak dibenarkan parkir di situ,” katanya.

Dishub pun telah mengarahkan masyarakat agar menggunakan area parkir resmi yang tersedia di kawasan Teras Samarinda maupun kantong parkir lain yang telah disiapkan pemerintah.

Meski demikian, praktik parkir liar masih terus terjadi, terutama pada malam hari.

Duri mengakui pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban terhadap juru parkir liar di kawasan tersebut.

Namun setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas parkir liar kerap kembali muncul.

“Kami sebenarnya sering melakukan penindakan. Tapi begitu kita keluar, mereka kembali,” ujarnya.

Menurutnya, para juru parkir liar umumnya mulai beroperasi pada malam hingga dini hari saat pengawasan mulai berkurang.

“Mereka operasinya di atas jam kerja, sekitar jam 12 malam,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub Samarinda berencana kembali melakukan penertiban gabungan bersama Satlantas Polresta Samarinda, Satpol PP, TNI, Polisi Militer dan instansi terkait lainnya.

“Kita akan tertibkan parkir liar dan jukir liar. Kita harus sinergi,” tegas Duri.

Namun ia juga menilai persoalan parkir liar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan kesadaran masyarakat.

Menurutnya, praktik parkir liar akan terus tumbuh apabila masyarakat masih memilih parkir sembarangan di lokasi yang sudah jelas dilarang.

“Tanpa dukungan masyarakat, kami juga tidak bisa membersihkan atau tidak bisa berbuat banyak,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version