Dishub Samarinda Tegaskan Bus Tetap Boleh Melintas di Jembatan Mahakam I dan IV, Larangan Hanya Berlaku bagi Truk Angkutan Barang

Bus saat melintas di Jembatan Mahakam I Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penindakan terhadap sejumlah truk angkutan barang yang melintas di Jembatan Mahakam I dan Jembatan Mahakam IV dalam beberapa hari terakhir memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa bus antarkota maupun angkutan penumpang masih terlihat melintasi kedua jembatan tersebut, sementara truk bertonase besar justru dikenai sanksi tilang.

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas yang diberlakukan Pemerintah Kota Samarinda hanya ditujukan kepada kendaraan angkutan barang, sedangkan kendaraan angkutan penumpang tetap diperbolehkan menggunakan Jembatan Mahakam I dan Jembatan Mahakam IV.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai operasional angkutan barang di wilayah Kota Samarinda. Menurutnya, pemerintah telah menetapkan jalur khusus bagi kendaraan angkutan barang agar tidak lagi melintasi dua jembatan utama tersebut dan dialihkan melalui Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu).

“Melalui Perwali tentang angkutan barang, kendaraan truk kami arahkan melewati Jembatan Mahulu, kemudian dapat melanjutkan perjalanan menuju kawasan utara dan kembali melalui jalur yang sama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa bus tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang dibatasi karena secara fungsi merupakan angkutan orang.

“Bus dikategorikan sebagai angkutan penumpang atau angkutan orang, bukan angkutan barang. Karena itu angkutan penumpang tetap diperkenankan melintas di jembatan tersebut,” katanya.

Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai seluruh kendaraan berukuran besar dilarang melintasi Jembatan Mahakam I dan Jembatan Mahakam IV. Dishub menegaskan bahwa dasar pembatasan bukan semata-mata ukuran kendaraan, melainkan fungsi kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Manalu menjelaskan, kebijakan pengalihan angkutan barang merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga kondisi infrastruktur jembatan yang setiap hari menjadi salah satu jalur transportasi utama di Kota Samarinda.

Menurutnya, kendaraan pengangkut barang, khususnya yang membawa muatan berat, memberikan tekanan lebih besar terhadap konstruksi jembatan dibandingkan kendaraan angkutan penumpang. Karena itu, penggunaan Jembatan Mahakam Ulu sebagai jalur utama angkutan logistik dinilai lebih tepat untuk menjaga usia layanan infrastruktur.

Selain menjaga daya tahan jembatan, pengaturan arus kendaraan juga bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat kota sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Sebelumnya, Satlantas Polresta Samarinda menggelar razia terhadap kendaraan angkutan barang yang masih melanggar ketentuan tersebut. Dalam salah satu operasi, empat truk roda 10 yang mengangkut popok sekali pakai ditindak setelah kedapatan melintasi Jembatan Mahakam I.

Keempat kendaraan tersebut diketahui berasal dari Pulau Jawa dan hendak mengantarkan muatan ke sebuah gudang di kawasan Jalan Tekukur, Samarinda.

Kepada petugas, para sopir mengaku tidak mengetahui adanya larangan melintas karena hanya mengikuti rute yang diarahkan aplikasi Google Maps. Namun, aparat tetap memberikan tindakan tilang karena aturan pembatasan telah diberlakukan dan wajib dipatuhi oleh seluruh kendaraan angkutan barang yang memasuki wilayah Kota Samarinda. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version