Dishub Samarinda Sisir Jalan KH Fahruddin, Mobil Travel Parkir Sembarangan Langsung Diderek

Dishub Samarinda melakukan penertiban terhadap mobil yang parkir tidak sesuai aturan di sepanjang Jalan KH. Fahruddin atau eks Jalan Anggi. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban kendaraan di sepanjang Jalan KH Fahruddin atau yang dikenal sebagai eks Jalan Anggi pada Kamis (4/12/2025).

Langkah ini diambil menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya mobil travel yang parkir di kedua sisi jalan hingga menyebabkan kemacetan dan penyempitan arus lalu lintas.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa penertiban ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin. Namun, meningkatnya aduan warga membuat Dishub memperketat pengawasan dan tindakan di kawasan tersebut.

“Sebenarnya kegiatan rutin mbak ya, kita coba hari ini kita tertibkan Jalan Anggi karena banyak atensi-atensi masyarakat yang memang menginginkan Jalan Anggi tertib,” ujarnya.

Menurut Duri, pola parkir di Jalan Anggi telah diatur sejak beberapa bulan lalu. Pada sisi jalan dari arah Jalan Cendana menuju Karang Asam, kendaraan hanya boleh parkir lurus mengikuti arus lalu lintas.

Sementara dari Karang Asam menuju Jalan Jendana, kendaraan diperbolehkan parkir di titik celukan yang memang disediakan.

Ia menegaskan bahwa parkir hanya diperbolehkan di area celukan, sedangkan titik tanpa celukan termasuk zona larangan parkir.

Selain itu, sistem retribusi juga diberlakukan berdasarkan sekali parkir, sehingga mobil travel yang keluar-masuk wajib membayar lagi setiap kali berhenti.

“Pas celukan-celukan itu sekali parkir. Jadi misal travel parkir sekali, retribusinya itu sekali parkir. Sekali parkir Rp7.000. Membayar retribusi sekali, begitu keluar masuk lagi ya membayar lagi,” terangnya.

Duri memastikan tidak ada sistem parkir berlangganan di lokasi tersebut. Semua kendaraan wajib mengikuti aturan yang berlaku sesuai tempat berhentinya.

“Di sini tidak ada parkir berlangganan. Jadi sekali parkir, sekali parkir,” katanya.

Dishub menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas bagi kendaraan travel yang masih membandel. Mobil yang parkir di area terlarang akan langsung diderek, sedangkan pelanggaran lain seperti menghalangi badan jalan dapat dikenakan penggembokan.

“Ya, ini kita derek satu mobil karena kami sudah berkali-kali mengingatkan jangan parkir di yang bukan tempatnya. Kenyataannya tetap membandel ya langsung kita derek atau kita kunci,” tegasnya.

Untuk kendaraan yang digembok, proses penyelesaiannya akan melibatkan pihak kepolisian. Pemilik kendaraan harus menyelesaikan tilang terlebih dahulu sebelum Dishub membuka gemboknya.

“Pelanggaran yang lain itu kita gembok, nanti gembok itu nanti ke pembayaran lewat kepolisian. Jadi membayar kepolisian, nanti ditilang kepolisian. Baru nanti polisi memberi tahu untuk kita bahwa sudah menyelesaikan pelanggarannya, baru kita buka gemboknya,” tuturnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id