Dishub Dinilai Kebablasan, DPRD Samarinda Kritik Penertiban di Halaman Rumah Warga

Dishub Samarinda saat menindak kendaraan pelajar yang parkir di halaman rumah warga di Jalan Wijaya Kusuma 1 pada pekan lalu. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penertiban kendaraan pelajar yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda di kawasan Jalan Wijaya Kusuma 1 menjadi sorotan.

Langkah tersebut menuai perhatian karena lokasi penindakan berada di halaman rumah warga yang selama ini dimanfaatkan sebagai tempat parkir siswa dari sejumlah sekolah di sekitarnya.

Keberadaan titik parkir tersebut diketahui menjadi alternatif bagi pelajar dari SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMA Negeri 5, hingga SMA Negeri 3 Samarinda.

Mereka memilih memarkirkan kendaraan di area tersebut untuk menghindari kepadatan di lingkungan sekolah maupun badan jalan.

Namun, penertiban yang dilakukan justru memicu pertanyaan terkait batas kewenangan pemerintah dalam melakukan tindakan di ruang privat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menilai langkah tersebut perlu dikaji ulang, terutama dari sisi legalitas lokasi yang ditertibkan.

“Kalau parkirnya di halaman rumah warga, itu tidak boleh. Karena itu sudah masuk ranah privat, hak dari pemilik rumah,” tegas Viktor, Senin (11/5/2026).

Ia menekankan, sebelum melakukan penertiban, instansi terkait seharusnya memastikan terlebih dahulu status lahan yang digunakan, apakah merupakan fasilitas umum atau milik pribadi.

“Harus dicek dulu apakah halaman itu milik warga atau lahan umum. Kalau itu milik pribadi, jangan terlalu masuk ke ranah sana,” ujarnya.

Menurut Viktor, penertiban semestinya difokuskan pada pelanggaran di ruang publik, seperti kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu lalu lintas.

Sementara dalam kasus ini, ia melihat persoalan utama justru bukan pada lokasi parkir, melainkan pada perilaku pelajar yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Kalau mau melakukan penertiban atau edukasi, itu yang diedukasi adalah para siswa supaya tidak membawa motor ke sekolah, karena belum cukup umur dan belum punya SIM,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan edukasi daripada tindakan langsung di lapangan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Bisa dibuat forum, diskusi, atau edukasi bersama pihak kepolisian dan Dishub. Itu lebih tepat,” katanya.

Viktor menilai, penindakan terhadap kendaraan yang berada di halaman rumah warga tidak sejalan dengan tujuan penertiban itu sendiri.

“Kalau merazia motor yang ada di halaman rumah orang, itu tidak nyambung. Kecuali parkir di jalan dan mengganggu lalu lintas,” tambahnya.

Ia pun menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan di lokasi tersebut tidak tepat.

“Kalau penindakannya di halaman rumah warga, itu tidak benar,” tandas Viktor. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version