Disdag Samarinda Temukan Banyak Pedagang Masih Jualan di Luar Kios Pasar Pagi

Dinas Perdagangan bersama dengan Satpol PP dan Bagian Hukum saat melakukan sosialisasi kepada para pedagang Pasar Pagi agar tidak membuka lapak di luar kios. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya penertiban Pasar Pagi Samarinda mulai dilakukan. Hal ini diawali dengan rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Bagian Hukum pada Selasa (31/3/2026).

Usai rapat, tim gabungan langsung turun ke lapangan untuk melakukan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang. Sasaran utama adalah pedagang yang berjualan di luar kios atau lapak hingga memanfaatkan ruang publik.

Saat tiba di lokasi, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak pedagang yang menempatkan display dagangan di luar los kios.

Bahkan, sebagian di antaranya menggunakan area koridor yang seharusnya menjadi akses publik.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari evaluasi sejak Pasar Pagi kembali dioperasikan pada Desember lalu.

“Pasar Pagi ini sejak Desember dibuka, kita evaluasi. Ada beberapa item yang memang harus kita tertibkan, terutama pedagang yang berjualan tidak di losnya, tapi di luar area hingga masuk ke ruang publik,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memantau kondisi ruko, termasuk sejumlah kios yang belum beroperasi.

“Itu yang menjadi agenda kami bersama Disdag, Satpol PP, dan bagian hukum. Hari ini kita masih tahap sosialisasi, menyampaikan bahwa hal ini tidak diperkenankan. Nanti akan kita rumuskan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Dalam penataan tersebut, Disdag menetapkan batasan bagi pedagang dalam menempatkan barang dagangan.

Nurrahmani menyebut, pedagang masih diperbolehkan menampilkan barang di depan kios, namun dengan batas maksimal sekitar 50 sentimeter.

“Secara aturan memang tidak bisa, tapi kita ambil kebijakan setengah tegel, sekitar 50 sentimeter untuk display. Supaya tetap rapi dan tidak mengganggu,” katanya.

Ia menjelaskan, aturan ini juga bertujuan menjaga estetika serta kenyamanan pengunjung di dalam pasar.

Terkait perbedaan posisi kios, seperti kios di bagian sudut (hook) yang memiliki ruang lebih luas, ia mengakui hal tersebut merupakan keuntungan lokasi.

Kendati demikian, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar aturan.

“Kalau semua keluar dengan alasan di dalam tidak laku, itu karena perilaku yang di luar. Kalau semua di dalam, pembeli akan mencari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurrahmani menekankan bahwa penertiban dilakukan untuk menciptakan kondisi pasar yang tertib, aman, dan nyaman.

Menurutnya, kondisi pasar yang padat dan semrawut justru dapat berdampak buruk, mulai dari akses yang sulit hingga potensi tindak kriminal seperti pencopetan.

“Kalau jalannya susah, padat, rawan, orang juga tidak mau datang. Kita ingin meluruskan kondisi ini sejak awal, mumpung pasar ini masih baru,” ujarnya Nurrahmani.

Ia juga menambahkan, penataan ini merupakan upaya pembelajaran dari kondisi Pasar Pagi sebelumnya yang dinilai semrawut karena banyak pedagang berjualan di area yang tidak semestinya.

Saat ini, imbauan masih dilakukan secara verbal. Namun, Disdag memastikan akan segera mengeluarkan surat resmi sebagai dasar penertiban lanjutan.

“Kita akan surati lagi, kita umumkan lagi. Jadi kalau nanti ada tindakan, jangan salahkan kami,” tegas Nurrahmani.

Ia juga mengakui adanya penolakan dari sebagian pedagang, namun menegaskan bahwa penataan tetap akan dilakukan sesuai aturan.

“Semua pasti menolak karena keinginan mereka. Tapi keinginan itu harus ada rambunya. Kita menjalankan aturan yang sudah ada, bukan membuat aturan baru,” tandasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id