Disdag Samarinda Beri Batas 10 Hari Ambil Kunci Lapak Pasar Pagi, 80 Unit Terancam Ditarik

Suasana kawasan Pasar Pagi Samarinda. Dinas Perdagangan memberi tenggat 10 hari kepada pedagang untuk mengambil kunci lapak yang telah dibagikan. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perdagangan Kota Samarinda memberikan tenggat waktu 10 hari kerja kepada para pedagang untuk segera mengambil kunci lapak di kawasan Pasar Pagi Samarinda.

Jika hingga batas waktu tersebut kunci tidak diambil, lapak akan kembali menjadi milik pemerintah kota dan dialihkan kepada pedagang lain yang membutuhkan.

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani atau biasa dipanggil Yama, mengatakan hingga kini masih terdapat puluhan lapak yang belum diambil oleh pemiliknya, khususnya dari pembagian tahap pertama.

Ia menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah beberapa kali mengumumkan kepada para penerima lapak agar segera mengambil kunci. Namun sebagian pedagang belum juga datang ke kantor untuk menyelesaikan proses tersebut.

“Untuk tahap pertama kami sudah umumkan sampai tiga kali, tapi tetap belum diambil. Karena itu kami beri kesempatan 10 hari kerja mulai besok untuk mengambil kuncinya,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, jika sampai batas waktu yang diberikan para pemilik lapak tidak juga mengambil kunci, maka pemerintah kota akan menarik kembali hak penggunaan tersebut dan membagikannya kepada pedagang lain yang masih menunggu tempat berjualan.

“Kalau sampai 10 hari kerja tidak diambil, lapak itu akan kembali menjadi milik pemerintah kota dan akan kami berikan kepada pedagang lain,” katanya.

Yama mengungkapkan, sebagian besar lapak yang belum diambil berada pada tahap pertama pembagian, dengan jumlah sekitar 80 unit.

Sementara pada tahap kedua, ketiga, hingga tahap yang sedang berjalan saat ini, hampir seluruh penerima telah mengambil kunci lapak mereka.

Ia juga mencontohkan bahwa ada pedagang yang sebenarnya memperoleh lebih dari satu lapak, namun hanya mengambil sebagian dari jatah tersebut.

“Ada yang punya dua atau lebih, tapi yang diambil hanya satu atau dua saja. Sisanya masih belum diambil sampai sekarang,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah kota juga tengah menyiapkan rilis data pembagian lapak tahap keempat yang rencananya diumumkan dalam waktu dekat.

Data tersebut akan memuat pedagang yang telah lolos verifikasi dan berhak menerima tempat berjualan di pasar tersebut.

“Besok rencananya kami rilis lagi data terbaru. Untuk tahap keempat jumlah pastinya baru bisa diumumkan setelah data final,” ungkapnya.

Selain itu, pada tahap ketiga sebelumnya tercatat ada 54 penerima lapak, termasuk lebih dari 30 pedagang dari kelompok pemilik SKTUB yang telah memperoleh tempat usaha.

Ia menegaskan bahwa proses pembagian lapak dilakukan berdasarkan kebutuhan penataan pasar dan verifikasi data pedagang, bukan karena tekanan aksi unjuk rasa yang sempat terjadi sebelumnya.

“Kami membagi bukan karena tekanan, tetapi memang jadwal pembagian sudah ada sebelumnya dan menyesuaikan dengan kebutuhan penataan pasar,” demikian Yama. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version