Samarinda, Kaltimetam.id – Rentetan insiden tabrakan kapal ponton terhadap jembatan di Sungai Mahakam kembali memantik sorotan tajam. Kali ini, langkah tegas datang dari Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, yang secara resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan pimpinan Pelindo IV Cabang Samarinda, yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian lalu lintas kapal di perairan Sungai Mahakam.
Husni menilai, berulangnya kejadian tabrakan jembatan bukan lagi persoalan teknis semata, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam tata kelola pelayaran. Menurutnya, berbagai forum resmi seperti rapat dengar pendapat (RDP), teguran, hingga rekomendasi DPRD selama ini tidak memberikan dampak nyata di lapangan.
“Setiap kejadian selalu diakhiri dengan rapat dan janji perbaikan, tapi faktanya insiden tetap berulang. Kalau begini terus, masyarakat yang jadi korban,” katanya.
Dalam pengaduannya ke Ombudsman, Husni memaparkan data insiden yang terjadi selama bertahun-tahun. Jembatan Mahakam lama disebut telah puluhan kali ditabrak kapal ponton, sementara Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) juga beberapa kali mengalami insiden serupa dalam waktu berdekatan.
Ia menegaskan, frekuensi kejadian yang berulang tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kecelakaan biasa. “Kalau hanya sekali dua kali, mungkin bisa disebut musibah. Tapi kalau berulang-ulang, itu sudah masuk ranah kelalaian berat,” ujarnya.
Husni juga mengkritik pola penanganan yang selama ini selalu menempatkan nahkoda kapal sebagai pihak paling bertanggung jawab. Menurutnya, pengawasan berlapis yang seharusnya dijalankan regulator dan operator pelabuhan justru tidak berjalan optimal.
Lebih lanjut, Husni menjelaskan, laporan tersebut diajukan atas nama pribadi sebagai wakil rakyat, bukan atas nama institusi DPRD. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan fokus pada tanggung jawab pejabat publik yang berwenang.
“Ombudsman itu jalurnya untuk menguji apakah regulator sudah menjalankan kewenangannya dengan benar atau justru lalai. Kalau ada maladministrasi, harus ada sanksi,” tegasnya.
Ia berharap Ombudsman tidak hanya berhenti pada rekomendasi administratif, tetapi berani mengeluarkan rekomendasi sanksi tegas, termasuk sanksi berat jika terbukti terjadi kelalaian serius.
Menurut Husni, dampak dari lemahnya pengawasan pelayaran jauh melampaui kerusakan fisik jembatan. Jembatan di Samarinda merupakan urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik. Setiap insiden tabrakan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Masyarakat selalu bertanya, jembatan ini masih aman atau tidak? Ini soal nyawa, bukan sekadar soal aset negara,” tuturnya.
Ia juga menyinggung potensi kerugian negara yang sangat besar akibat kerusakan infrastruktur, yang pada akhirnya harus ditanggung publik jika tidak ada pertanggungjawaban tegas dari pihak terkait.
Melalui langkah ke Ombudsman, Husni berharap terjadi evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam, mulai dari penjadwalan pengolongan kapal, pengawasan lapangan, hingga koordinasi antarinstansi.
Ia menilai, tanpa pembenahan serius dan penegakan sanksi, insiden tabrakan jembatan hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang kembali.
“Saya tidak ingin ini berhenti sebagai polemik. Harus ada keputusan yang jelas dan berdampak. Kalau tidak, masyarakat Kalimantan Timur akan terus berada dalam risiko,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
