Samarinda, Kaltimetam.id – Ketakutan melanda awak kapal TB. Bluefin 10 saat perairan Sungai Mahakam kawasan Karang Asam, Samarinda, yang biasanya tenang, tiba-tiba menjadi arena aksi premanisme bersenjata. Tiga pria bersenjata tajam mendatangi kapal, merampas bahan bakar solar, bahkan mengancam keselamatan kru. Beruntung, polisi bergerak cepat. Kini ketiganya telah dibekuk dan terancam hukuman berat.
Peristiwa mencekam ini terjadi pada Senin sore, 2 Juni 2025. Saat itu, kapal TB. Bluefin 10 tengah menambatkan tongkang BG. DIAMON 2703 dalam operasi rutin di perairan Karang Asam salah satu jalur vital bagi aktivitas pelayaran dan pengangkutan di Samarinda.
Namun suasana tenang seketika berubah menjadi kacau ketika sebuah perahu ketinting berwarna oranye melaju mendekati kapal. Di atasnya, tiga pria tak dikenal menunjukkan gelagat mencurigakan. Mereka adalah AR (34), A (31), dan SI (30), warga Samarinda Seberang.
Awalnya, salah satu kru kapal, yang menjadi pelapor, tengah mengambil solar satu jeriken yang memang disiapkan sebagai bagian dari jasa tambat. Namun ketiga pelaku tiba-tiba naik ke kapal dan ikut meminta solar secara paksa.
“Padahal mereka sama sekali tidak berhak atau terlibat dalam proses tambat tersebut,” jelas Wakil Kepala Polresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, saat konferensi pers, Rabu (4/06/2025).
Pelapor sempat menegur pelaku SI. Namun bukannya mundur, SI justru bertindak brutal mencekik pelapor dari belakang sambil menodongkan sebilah badik ke leher korban. Situasi makin panas ketika AR maju dari depan, mengacungkan parang ke arah pelapor.
Melihat rekannya terancam, ABK lain bernama Dekky Irawan berusaha melerai. Ia mengambil parang yang tersimpan di tambatan kapal dan mencoba menghalau AR. Namun tindakan itu malah membuat AR mengejar Dekky, yang akhirnya terpaksa melompat ke sungai untuk menyelamatkan diri.
“Pelaku A juga sempat mengacungkan parang dan tampak hendak mengejar, namun akhirnya mengurungkan niat,” lanjut AKBP Heri.
Meski telah membuat kru kapal ketakutan, ketiga pelaku tetap memaksa menerima satu jeriken berisi sekitar 30 liter solar dari ABK. Tidak hanya itu, sebelum melarikan diri, A bahkan sempat mengancam kru kapal agar tidak mengambil foto atau video selama kejadian berlangsung.
“Ancaman itu jelas untuk menghilangkan jejak mereka,” kata Heri.
Kru kapal yang trauma segera melapor ke pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, berkat identifikasi perahu pelaku dan keterangan saksi, polisi meluncurkan operasi penangkapan.
Dalam hitungan jam, ketiga pelaku berhasil dibekuk di kawasan Samarinda Seberang. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit perahu ketinting warna oranye + mesin, 3 bilah senjata tajam (dua parang dan satu badik), 1 jeriken solar berisi BBM yang dirampas.
Kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya berat: lebih dari 5 tahun penjara. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
