Didukung Kejaksaan dan BNN, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sabu 2 Kilogram

Polresta Samarinda Menggelar Konferensi Pers terkait pemusnahan barang bukti Sabu-sabu di Aula Polresta Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,025 kilogram. Pemusnahan berlangsung di Aula Polresta Samarinda, Rabu (03/09/2025), dan dilakukan secara transparan di hadapan publik serta stakeholder penegak hukum.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah pihaknya menerima penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Sesuai prosedur, 95 persen barang bukti dimusnahkan, sementara sisanya digunakan sebagai barang bukti persidangan.

“Proses ini sudah menjadi bagian dari standar hukum. Semua barang bukti benar-benar sabu, diverifikasi, dan dimusnahkan di hadapan pihak kejaksaan serta BNNK Samarinda. Kami ingin masyarakat yakin, barang bukti ini tidak akan kembali beredar,” ujarnya.

Barang bukti sabu tersebut berasal dari hasil pengungkapan delapan laporan polisi yang ditangani sejak beberapa bulan terakhir. Dari delapan laporan itu, lima kasus ditangani Satreskrim Polresta Samarinda dan tiga kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.

Dari serangkaian operasi itu, polisi menetapkan 13 orang tersangka yang kini telah menjalani proses hukum. Seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan, baik dari Satresnarkoba maupun Polsek jajaran. Semua tersangka kini menjalani proses hukum dan kami kawal agar mendapat putusan yang setimpal,” tegas Hendri.

Untuk memastikan akuntabilitas, pemusnahan dilakukan di hadapan perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda dan BNNK Samarinda. Keterlibatan stakeholder ini dimaksudkan untuk menghilangkan keraguan publik mengenai keaslian barang bukti yang dimusnahkan.

“Kami hadirkan jaksa, pihak BNN, dan awak media agar masyarakat percaya. Tidak ada barang bukti yang bisa hilang, dialihkan, apalagi disalahgunakan. Semua transparan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Polresta Samarinda. Setiap barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan dari kejaksaan wajib segera dimusnahkan.

“Pemusnahan ini tidak hanya formalitas, tetapi bagian dari komitmen kami agar barang bukti tidak punya peluang kembali ke pasar gelap,” ucapnya.

Ia menekankan, narkoba adalah ancaman serius bagi Samarinda yang dikenal sebagai daerah rawan peredaran narkotika.

“Satu gram saja bisa merusak banyak orang, apalagi dua kilogram. Karena itu, langkah ini adalah bentuk nyata dari perang bersama melawan narkoba,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id