Diduga Beroperasi Lagi, Arena Sabung Ayam di Makroman Jadi Atensi Kepolisian

Samarinda, Kaltimetam.id – Aktivitas sabung ayam diduga kembali berlangsung di kawasan Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah video yang merekam kegiatan sabung ayam beredar luas dan viral di berbagai platform media sosial, sehingga memicu perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Adi Suamirta, membenarkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut masih menjadi atensi kepolisian. Menurutnya, lokasi yang dimaksud sebelumnya sudah pernah ditertibkan oleh aparat.

“Sabung ayam di wilayah itu sebelumnya sudah pernah dibubarkan oleh Bhabinkamtibmas. Namun berdasarkan informasi terbaru yang kami terima, kegiatan tersebut diduga kembali beroperasi,” ujarnya.

Adi menjelaskan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar, termasuk menelusuri kebenaran video yang viral di media sosial. Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berada di sekitar lokasi, untuk segera melaporkan apabila aktivitas sabung ayam masih berjalan. Informasi yang valid sangat penting agar kami bisa mengambil tindakan dengan cepat,” katanya.

Lebih lanjut, Adi menyampaikan bahwa Polsek Samarinda Kota telah menyiapkan langkah lanjutan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Selain pemantauan langsung ke lokasi, kepolisian juga berencana melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Ada rencana kami akan turun langsung ke Kelurahan Makroman. Kami juga akan melakukan penyuluhan, sekaligus melihat langsung bagaimana kondisi di lapangan,” ucapnya.

Sementara itu, Lurah Makroman, Eka Putra Jaya, juga membenarkan bahwa pihak kelurahan telah menerima informasi terkait dugaan keberadaan arena sabung ayam di wilayahnya. Ia mengatakan bahwa aparat kepolisian sempat mendatangi lokasi yang dimaksud setelah adanya laporan.

“Kami sudah mendengar informasinya. Kemarin juga sempat didatangi oleh pihak kepolisian. Namun sejauh ini kami belum mengetahui secara pasti bagaimana kondisi terakhir di lokasi tersebut,” ujarnya.

Eka menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihak kelurahan, aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut sebelumnya telah dibubarkan oleh kepolisian pada akhir November 2025 lalu. Namun belakangan, kabar mengenai beroperasinya kembali arena sabung ayam kembali mencuat di tengah masyarakat.

“Informasinya masih simpang siur. Ada laporan dari warga, ada juga informasi dari kepolisian. Jadi sampai sekarang kami belum bisa memastikan apakah aktivitas itu benar-benar sudah berjalan kembali atau tidak,” tambahnya.

Pihak kelurahan, lanjut Eka, siap berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait apabila aktivitas tersebut terbukti kembali berlangsung. Ia juga mengimbau warga untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Sebagai informasi, sabung ayam merupakan aktivitas yang dilarang karena kerap disertai praktik perjudian dan dapat menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat. Aparat penegak hukum menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan warga.

Hingga saat ini, kepolisian masih menunggu informasi lanjutan dari masyarakat sembari menyiapkan langkah pemantauan langsung ke lokasi. Sinergi antara warga, pemerintah kelurahan, dan aparat kepolisian diharapkan dapat mencegah aktivitas ilegal tersebut kembali terjadi di wilayah Makroman. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id