Di Balik Ricuh Penertiban Pasar Subuh: Antara Hak Bertahan dan Aturan Tata Kota

Suasana kericuhan pada saat penggusuran Pasar Subuh oleh aparat gabungan (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Suasana di kawasan Gang 3, Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda, pada Jumat pagi (9/5/2025), memanas akibat adanya penertiban oleh aparat gabungan terhadap aktivitas perdagangan di Pasar Subuh. Operasi yang melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait tersebut bertujuan menata kembali kawasan yang selama ini dijadikan lokasi berdagang oleh masyarakat sejak dini hari.

Namun, langkah tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pedagang. Ketegangan sempat terjadi ketika petugas mulai membongkar lapak-lapak yang berdiri di sepanjang gang tersebut. Beberapa pedagang terlihat menghadang aparat sebagai bentuk protes atas kebijakan penertiban tersebut.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Subuh, Abdussalam, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penertiban yang dinilainya tidak melibatkan partisipasi pedagang secara menyeluruh dalam proses sosialisasi. Menurutnya, komunikasi antara pemerintah dan pedagang masih sangat terbatas.

“Undangan sosialisasi hanya diberikan kepada perwakilan paguyuban, belum ada pertemuan langsung yang melibatkan seluruh pedagang,” ujarnya.

Abdussalam menegaskan bahwa pada dasarnya para pedagang tidak menolak upaya penataan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, mereka berharap agar penataan tersebut tidak disertai pemindahan dari lokasi yang telah menjadi pusat aktivitas ekonomi mereka selama bertahun-tahun.

“Kami merupakan pedagang kecil yang menggantungkan hidup di sini. Pelanggan kami mayoritas berasal dari komunitas Tionghoa yang sangat sensitif terhadap situasi keributan. Harapan kami, cukup ditata saja, tidak dipindahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa langkah penertiban tersebut telah melalui proses panjang dan komunikasi secara bertahap dengan para pedagang.

Ia menyebutkan bahwa area Pasar Subuh tidak termasuk dalam zona resmi perdagangan, bahkan sebagian besar lahan di kawasan tersebut merupakan milik pribadi yang sejak tahun 2014 telah mengajukan permohonan penertiban kepada pemerintah.

“Sejak tahun 2023 kami sudah melakukan pendekatan kepada pedagang. Lokasi relokasi di Pasar Beluluq Lingau, Jalan PM Noor, juga telah disiapkan. Sejumlah pedagang bahkan telah mengambil undian kios,” jelas Nurrahmani yang akrab disapa Yama.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, sekitar 50 persen pedagang telah bersedia direlokasi, sementara sisanya masih menyatakan penolakan.

Meski diwarnai ketegangan, pelaksanaan penertiban tetap berjalan dan saat ini kawasan gang tempat beroperasinya Pasar Subuh tengah dalam tahap pembersihan. Pemerintah Kota menegaskan bahwa penataan ini bertujuan memberikan lokasi yang lebih layak dan legal bagi para pedagang.

“Perubahan memang tidak mudah. Namun hari ini merupakan eksekusi terakhir, karena kami menilai berbagai upaya persuasif telah dilakukan. Tujuan kami adalah memastikan para pedagang memiliki tempat yang sesuai regulasi dan lebih tertata,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id