Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial MY alias U (26) yang kedapatan mencuri sepeda motor milik warga di depan sebuah langgar saat korban tengah menunaikan salat Isya. Ironisnya, pelaku ternyata seorang residivis kambuhan yang sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di depan Langgar Nurul Haq, Jalan Mutiara, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Korban, Muhammad Madiyan (55), kehilangan sepeda motor Honda Spacy warna putih hitam bernomor polisi KT 2290 IA yang diparkir di pinggir jalan tepat di depan langgar.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/107/NIII/2025/SPKT/Polsek Smd Kota/Resta Smd/Polda Kaltim, korban datang ke langgar menggunakan motor tersebut. Sesaat sebelum masuk untuk salat, korban meletakkan kunci kontak motornya di kusen jendela samping pintu langgar.
Namun, selepas ibadah, ia mendapati kunci sudah tidak ada lagi. Motor yang diparkir di depan juga raib. Korban pun panik dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota. Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
“Korban baru selesai salat dan hendak mengambil kunci motor di kusen, ternyata kuncinya hilang. Saat dicek ke luar, motornya juga sudah tidak ada,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dedi Lantang.
Mendapat laporan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 09.30 Wita, polisi menciduk seorang pria di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat diperiksa, pria itu mengaku bernama MY alias U. Dari tangannya, polisi menyita motor curian milik korban, lengkap dengan kunci kontaknya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti jaket hoodie warna hitam dan sandal hitam yang dipakai pelaku saat beraksi.
Hasil interogasi mengungkap modus pelaku. Ia sengaja mengintai korban sejak awal masuk langgar. Begitu melihat kunci ditaruh di kusen jendela, pelaku segera mengambilnya, lalu membawa kabur motor yang diparkir di depan.
“Pelaku mengaku berniat menjual motor hasil curian tersebut untuk mendapatkan uang. Namun sebelum sempat dijual, ia sudah lebih dulu kami amankan,” jelasnya.
Berdasarkan data kepolisian, ia sudah lima kali dihukum penjara dalam perkara curanmor, yakni pada tahun 2015, 2016, 2018, 2019, 2020, dan 2023.
Rekam jejak kriminal yang panjang ini menunjukkan bahwa MY merupakan pelaku kambuhan yang kerap memanfaatkan kelengahan korban.
“Pelaku ini residivis murni. Modusnya sama, memanfaatkan kelengahan warga. Ia termasuk salah satu nama yang sudah sering keluar masuk penjara karena kasus curanmor,” ungkapnya.
Saat ini, MY alias U bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor, khususnya saat berada di tempat ibadah maupun ruang publik. Kebiasaan meninggalkan kunci motor di tempat terbuka sangat berisiko menjadi sasaran pencuri.
“Kami minta warga untuk selalu berhati-hati. Jangan menaruh kunci motor sembarangan. Pastikan kendaraan terkunci ganda agar tidak memancing pelaku kejahatan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







