Samarinda, Kaltimetam.id – Aparat kepolisian kembali menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur.
Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan disertai pemerasan yang menimpa seorang pelajar SMA Negeri 15 Samarinda. Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 13.25 WITA, di kawasan Jalan Kalan Luas, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.
Korban berinisial AAS (17) menjadi target kekerasan oleh seorang pemuda bernama MDHZ (20), warga Kelurahan Sungai Pinang Luar. Insiden berawal dari kecemburuan pelaku yang mendapati korban berkomunikasi dengan istrinya melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan pelaku mendatangi sekolah korban bersama istrinya. Dalam keadaan emosi, ia langsung melampiaskan amarah dengan memukul korban sebanyak dua kali di bagian telinga kiri. Akibatnya, korban mengalami luka robek. Tidak berhenti di situ, pelaku juga merampas telepon genggam milik korban.
“Setelah mengambil ponsel korban, pelaku kemudian menjualnya melalui media sosial,” ungkap Kadiyo.
Kekerasan yang dialami korban tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis. Kasus ini menambah deretan keprihatinan terhadap maraknya kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan.
Laporan keluarga korban segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Hanya berselang sehari setelah kejadian, pelaku ditangkap di Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 22.20 WITA.
“Barang bukti berupa hasil visum dan dus handphone korban turut kami amankan sebagai alat bukti,” jelas Kadiyo.
Keberhasilan penangkapan cepat ini, menurut Kadiyo, menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolsek menegaskan, polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kekerasan, terutama yang menyasar anak-anak.
“Polri akan terus hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terlebih terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban tindak kekerasan,” tutupnya.
Tindakan pelaku tidak hanya berhenti pada penganiayaan, tetapi juga merambah ke tindak pidana pemerasan. Atas perbuatannya, MDHZ dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan larangan kekerasan terhadap anak, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







