Camat Linggang Bigung Kukuhkan 79 Anggota BPK

SENDAWAR, Kaltimetam.id – Sedikitnya 79 Ketua, Sekretaris, dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dari 11 kampung di Kecamatan Linggang Bigung resmi dikukuhkan pada Senin (28/10/2024). Prosesi pengukuhan dilakukan oleh Camat Linggang Bigung, Kristian, bertempat di Lapangan Sepak Bola Kampung Linggang Amer.

Anggota BPK ini akan mengemban tugas untuk masa jabatan delapan tahun ke depan, dalam mendukung peran aktif masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan kampung. Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Camat Linggang Bigung Nomor 17/KEC.LB/X/2024, yang mengatur pengangkatan dan perpanjangan masa jabatan BPK untuk periode 2021–2029.

Dalam sambutannya, Kristian menekankan bahwa BPK memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah kampung. Ia juga menegaskan pentingnya fungsi BPK dalam menyukseskan program pembangunan daerah.

“BPK didirikan untuk mendorong keterlibatan masyarakat sebagai kekuatan utama dalam pembangunan kampung. Dengan struktur organisasi dan tata kerja yang jelas, BPK berfungsi mendukung sinergi di kampung-kampung seperti Linggang Amer, Linggang Melapeh Baru, Linggang Purwodadi, dan lainnya,” jelas Kristian.

Ia juga menyampaikan harapan agar anggota BPK yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai amanat Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2019.

“Dengan SK yang baru ini, masa jabatan dimulai dari 2021 hingga 2029. SK lama dinyatakan tidak berlaku,” tambahnya.
Pengukuhan ini resmi berlaku sejak ditetapkan pada 18 Oktober 2024. Kristian berharap langkah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran BPK sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat. (ADV/DISKOMINFO KUBAR)