Buron Bom Molotov Samarinda Ditangkap di Long Bagun Mahakam Ulu, Dua Lain Masih Diburu

Satu tersangka yang masuk ke dalam tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Bom Molotov di Samarinda berhasil di amankan di Mahakam Ulu. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar jaringan perakitan bom molotov yang sempat menggemparkan Samarinda. Seorang buronan berinisial SE alias E (39) akhirnya ditangkap aparat gabungan di Kabupaten Mahakam Ulu, setelah hampir dua pekan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

SE, yang lahir di Samarinda pada 23 September 1985 dan beralamat di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, ditangkap Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.

Ia diamankan saat hendak menyeberang menggunakan speed boat menuju kawasan PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS), tepatnya di Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun.

Kapolsek Long Bagun, Ipda Moch Munir, menjelaskan penangkapan SE merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara Polres Mahakam Ulu, Polsek Long Bagun, dan Tim Jatanras Polresta Samarinda.

“Informasi awal keberadaan terduga diberikan oleh Tim Jatanras Polresta Samarinda. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Long Bagun, terduga berhasil ditemukan dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Munir.

Setelah ditangkap, SE langsung dibawa ke Polsek Long Bagun untuk pemeriksaan awal sebelum nantinya dilimpahkan ke Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat SE dengan Pasal 1 ayat (1) angka (1) dan (2) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan bahan peledak. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan bahaya terhadap orang lain dan keamanan umum. Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencapai pidana penjara seumur hidup.

Terpisah, saat di konfirmasi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar membenarkan adanya penangkapan buronan tersebut.

“Benar, sudah diamankan satu orang. Nanti akan kami rilis,” singkatnya.

bom molotov di Sekretariat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman, Samarinda, pada Minggu (31/8/2025) malam. Bom rakitan itu diyakini disiapkan untuk digunakan dalam aksi demonstrasi besar-besaran Aliansi Mahakam di depan Gedung DPRD Kaltim pada Senin (1/9/2025).

Temuan tersebut langsung memicu operasi besar-besaran. Polisi bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Hingga kini, enam orang tersangka sudah ditetapkan, yakni empat mahasiswa Unmul berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), dan AR alias R (21).

Dua tersangka lainnya, NS alias Niko (38) dan AJM alias Lae (43), ditangkap di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara, pada 4 September 2025. Polisi menduga keduanya berperan sebagai aktor intelektual yang turut merancang serta mengawasi proses perakitan bom.

Meski berhasil menangkap SE, kepolisian menegaskan upaya pengejaran belum selesai. Masih ada dua buronan lain yang diyakini berperan penting dalam perencanaan dan pendanaan perakitan bom molotov. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id