Bupati Jelaskan Kewenangan Status Jalan Protokol

????????????????????????????????????

SENDAWAR, Kaltimetam.id – Banyak warga yang salah persepsi. Kerusakan jalan kerap menyalahkan kepada pemerintah kabupaten. Padahal, tingkatan kewenangan telah diatur. Mana kewenangan pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

Misalnya, kerusakan jalan akses dari Kecamatan Sekolaq Darat ke Melak. Kini ruas jalan sepanjang sekitar 25 kilometer itu rusak berat. Hal ini disebabkan, kerap menjadi lintasan truk bermuatan melebihi kapasitas. Truk itu mengangkut material batu bara yang sempat viral tahun 2023 dan awal tahun 2024. Tak hanya itu, melintas juga truk angkut Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit.

Titik terparah di badan Jalan Kartini atau arah ke Mentiwan, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak dari tugu Jam Thomas-Didik. Kemudian, di beberapa titik di Kampung Sekolaq Muliaq dan terparah di badan jalan mendaki Gunung Tabai.

Melihat kondisi kerusakan jalan ini, sebenarnya Bupati FX Yapan sempat mengeluhkan juga. Hal ini dibuktikan dengan meninjau langsung kondisi jalan tersebut diawal 2024. Namun orang nomor satu di Pemkab Kutai Barat itu, tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, ruas jalan tersebut bukan kewenangan Pemkab Kutai Barat. Melainkan kewenangan pemerintah provinsi.

Bupati FX Yapan mengatakan, pembangunan atau perbaikan jalan ada kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat. “Kalau di marka jalan itu ada garis warna kuning maka jalan tersebut adalah kewenangan provinsi,” kata FX Yapan, saat berbincang dengan media ini di kediamannya Kecamatan Barong Tongkok, akhir Oktober 2024.

Demikian,  jika marka jalan warnanya putih itulah kewenangan pemerintah kabupaten. Jika menabrak kewenangan, maka konsekuensinya, pemerintah kabupaten menyalahi aturan yang berlaku. Meski disadari, bahwa jalan itu berada di wilayah Sendawar, ibu kota kabupaten Kutai Barat.

Lantas apakah Pemkab Kutai Barat hanya berdiam diri? FX Yapan mengaku tidak. Justru dirinya bersama Wakil Bupati Edyanto Arkan selalu mengusulkan kepada pemerintah provinsi. Agar akses jalan yang rusak dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi diprioritaskan dibangun atau diperbaiki. “Kami selalu mengusulkannya agar segera diperbaiki. Namun tidak serta merta usulan itu langsung disetujui. Melainkan ada mekanisme di tingkat provinsi,” pungkasnya. Sehingga pembangunan atau perbaikan jalan yang rusak itu berproses dan memerlukan waktu. (ADV/DISKOMINFO KUBAR)

Exit mobile version