Samarinda, Kaltimetam.id – Wacana penghentian bantuan sosial (bansos) bagi ratusan ribu penerima menuai perhatian publik setelah muncul isu penyalahgunaan dana untuk aktivitas judi online. Namun, Dinas Sosial Kalimantan Timur (Dinsos Kaltim) menegaskan bahwa langkah tersebut tidak sepenuhnya berkaitan dengan praktik judi daring, melainkan juga dampak dari perubahan sistem pendataan penerima.
Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menyebutkan bahwa peralihan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Kesejahteraan Ekonomi Nasional (DTSEN) turut menyebabkan ribuan penerima tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat.
“Penonaktifan penerima bansos tidak hanya terkait judi online, tetapi juga akibat peralihan data dari DTKS ke DTSEN,” ungkap Andi, Sabtu (13/9/2025).
Hasil verifikasi menunjukkan sebagian penerima sudah tidak memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya membaik. Menurut Andi, hal ini patut diapresiasi sebagai capaian positif.
“Artinya, mereka yang keluar dari daftar seharusnya merasa bangga karena sudah mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan,” ucapnya.
Meski demikian, pemerintah pusat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta perbankan memang menemukan adanya lebih dari 600 ribu penerima bansos secara nasional yang terindikasi terlibat transaksi judi online.
Andi menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima data spesifik mengenai kasus serupa di Kalimantan Timur.
“Semua proses pemeriksaan dilakukan pemerintah pusat, sementara daerah hanya memastikan bantuan digunakan sesuai tujuan,” jelasnya.
Dinsos Kaltim memastikan pengawasan penyaluran bansos tetap berjalan melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta relawan di lapangan.
Hingga laporan terakhir, belum ada masyarakat di Kaltim yang merasa layak menerima bansos namun terhenti akibat kasus judi online.
Andi menambahkan, apabila ada penerima yang dinyatakan tidak layak namun sebenarnya masih memenuhi kriteria, tersedia jalur reaktivasi.
“Kalau ada penerima yang dinyatakan tidak layak tetapi sebenarnya masih memenuhi kriteria, ada mekanisme reaktivasi melalui pendamping PKH untuk didaftarkan kembali,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id