BNNP Kaltim Musnahkan 1,5 Kilogram Narkotika, Ungkap Modus Baru Jaringan Lewat Ekspedisi

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh BNNP Kaltim. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Rabu (24/9/2025), BNNP Kaltim memusnahkan barang bukti dari hasil pengungkapan empat kasus besar sepanjang Juli hingga Agustus 2025.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 1,5 kilogram yang terdiri dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen agar barang bukti benar-benar tidak kembali beredar di masyarakat.

“Empat kasus ini berhasil kami ungkap melalui kombinasi informasi intelijen dan kerja sama dengan pihak ekspedisi. Setelah disisihkan untuk pembuktian di persidangan, sisanya wajib dimusnahkan agar tidak ada potensi penyalahgunaan,” ungkap Tejo.

Kasus pertama terjadi pada 3 Juli 2025 di Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara. Petugas menangkap seorang pria berinisial A dengan barang bukti 25 paket sabu seberat 88,41 gram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tas dan dompet untuk mengelabui petugas.

Kasus kedua diungkap pada 8 Juli 2025. BNNP Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan 992 gram sabu melalui jasa ekspedisi TIKI Samarinda. Modusnya, sabu disamarkan ke dalam 10 kaleng makanan kucing. Sayangnya, pelaku utama hingga kini belum tertangkap karena menggunakan alamat dan identitas fiktif, sehingga masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sehari kemudian, 9 Juli 2025, BNNP Kaltim menemukan 447 gram ganja yang dikirim melalui jasa J&T dari Medan menuju Samarinda Ulu. Barang haram itu disembunyikan dalam dua sleeping bag. Baik pengirim maupun penerima hingga kini belum berhasil diamankan.

Kasus terakhir terjadi pada 6 Agustus 2025 di Loa Janan Ilir, Kutai Kartanegara. Dari operasi controlled delivery, petugas berhasil menyita 146 butir ekstasi berbentuk granat berwarna pink dengan berat 51,1 gram. Paket tersebut dikirim dari Riau menggunakan jasa Lion Parcel. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial J berhasil ditangkap, sementara pengendali berinisial F masih dalam pengejaran.

Kombes Pol Tejo Yuantoro menjelaskan, pola peredaran narkotika di Kaltim kini banyak memanfaatkan jalur pengiriman ekspedisi. Dengan menggunakan alamat dan identitas fiktif, sindikat berusaha mengelabui aparat dan meminimalkan risiko penangkapan langsung.

“Alurnya selalu sama, barang dikirim melalui ekspedisi dengan alamat fiktif. Karena itu, kami meningkatkan koordinasi dengan pihak ekspedisi untuk memperketat pengawasan terhadap paket-paket mencurigakan,” tegasnya.

Menurut Tejo, pola ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus beradaptasi. Dengan memanfaatkan perkembangan layanan pengiriman barang, sindikat berusaha mencari celah baru agar barang haram bisa lolos dari pengawasan.

Selain menggencarkan kerja sama dengan pihak ekspedisi, BNNP Kaltim juga mengingatkan masyarakat agar ikut aktif dalam pencegahan. Tejo menegaskan, informasi dari masyarakat dapat menjadi kunci penting untuk menekan ruang gerak sindikat narkoba.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh laporan dari masyarakat agar Kalimantan Timur tidak menjadi surga bagi bandar narkoba,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version